
Palembang, SN
Dituding sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui sosial media (sosmed) facebook, Nini Eftarina (23), Kamis (11/2) membuat pengaduan ke Mapolresta Palembang. Kedatangan wanita single parent ini, untuk melaporkan teman facebook-nya ‘LJ’ (20) yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Dihadapan petugas SPK Terpadu, wanita yang tercatat sebagai warga Jalan Putri Dayang Rindu Lorong Pendidikan No 223 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati ini menceritakan peritiwa bermula, Minggu lalu (7/2), ketika ia membuka akun facebook-nya ‘Nini Rehan’.
“Saat, tengah main facebook tiba-tiba terlapor ‘LJ’ mengirim pesan ke dinding facebook, saya. Kata ‘LJ’ dalam obrolan, saya ini perempuan yang tak benar, suka merusak hubungan rumah tangga orang. Isi komentarnya sangat tak senonoh Pak !, dia bilang (LJ), saya PSK yang sering mangkal di kawasan teratai putih (Kampung baru),” ujarnya ibu satu anak ini.
Menurutnya, dalam obrolan antara ia dan terlapor ‘LJ’, dirinya wanita yang sengaja minta dicarikan lelaki hidung belang untuk ditemani di hotel dan tempat hiburan malam.
“Katanya, saya wanita murahan yang bisa di bawa kemana saja oleh para lelaki. Bahkan, dia (LJ) juga menyebarluaskan ciri-ciri bentuk fisik saya, ‘orangnya cebol, gemuk, bantet, kalau berias seperti ondel-ondel’. Itu, kata terlapor Pak!, tak hanya itu, katanya di dinding facebook teman-teman saya yang dibagikannya, ‘ayo langsung saja ke Kampung baru, atau langsung ajak berteman akun facebook, atas nama Nini Rehan, jangan sampai ketinggalan, tidak maha harganya murah’, saya malu komentar dia itu dibaca teman-teman facebook saya, saya tak terima dan saya harap polisi bisa menangkapnya,” tutur dengan nada emosi.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk melalui Kanit SPK Terpadu, Aipda Novi Arianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti No : LP/B-385/II/2016/Sumsel/Resta dan akan ditindaklanjuti. “Jika terbukti, terlapor ‘LJ’ bisa dijerat dengan Undang-undang ITE,” singkatnya. (den)


