

Palembang, KoranSN
Uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 7 juta, kini telah beredar di Kota Palembang. Hal ini terungkap setelah aparat kepolisian dari Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (11/2/2016) meringkus dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu.
Kedua tersangka tersebut yakni; Nuhasanah (38), dan Sarnubi (21) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Banyuasin.
Keduanya ditangkap polisi saat sedang berada di kediaman Nuhasanah. Dari penyergapan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati barang bukti: uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 3 juta, kertas HVS, printer, laptop, dan tiga kotak tinta printer.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Jumat (12/2/2016), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, kedua tersangka menggandakan uang asli Rp 50 ribu dengan cara mencetak uang menggunakan kertas HVS putih, lalu dicetak dengan printer.
“Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah membuat uang palsu ini selama 2 minggu. Bahkan saat ini uang palsu senilai Rp 7 juta sudah berhasil dierakan tersangka di Kota Palembang, diantaranya; Pasar 16 Ilir, warung kecil di kawasan Kertapati, Sekip dan Tangga Buntung. Dalam aksinya, mereka ini belanja menggunakan uang palsu lalu uang sosokannya (kembalian) yang diberikan para korbannya merupakan uang asli, dikumpulkan tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Djarod, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 255 KUHP yang ancaman hukumannya, mencapai 15 tahun penjara.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kita imbau warga terutama warung di pinggiran dan di pasar-pasar tradisonal untuk berhati-hati. Periksa uang para konsumen yang tengah belanja, perbedaannya uang asli dan uang palsu, kalau uang palsu lebih halus, tidak tembus pandang dan tidak ada benang di tengahnya. Memang sasaran para tersangka ini merupakan warung-warung di pinggiran jalan,” tandasnya.
Sementara tersangka Nuhasanah mengungkapkan, ia dan Sarnubi baru dua minggu mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut.
“Saya bisa membuat uang palsu setelah belajar di internet. Dalam pengedarkan uang palsu saya lakukan dengan cara dibelanjakan, kemudian uang kembaliannya yang merupakan uang asli, kami kumpulkan. Kalau Sarnubi itu adalah adik angkat saya,” ucapnya singkat.
Ditambakan tersangka Sarnubi, jika otak mencetak dan mengedarkan uang palsu yakni, Nuhasanah.
“Itu idenya Nuhasanah. Dia itu kakak angkat saya, kalau saya hanya membantu-bantu saja,” tutupnya. (ded)


