
Kayuagung,KoranSN
Mendengar vonis 18 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (11/2/2016), Ustomo (31) terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan 2 sejoli ini mengamuk di ruang persidangan.
Terdakwa warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini telah membunuh Prasetyo dan Ismawti serta merampoknya. Sidang diketuai Bambang Joko Winarno SH dan hakim anggota Reza Oktaria SH dan H Jelly SH.
Vonis ini justru lebih rendah dari tuntutan jaksa penunutut umum (JPU) Rizki Handayani SH dan Ahmad Yantomi SH yang menuntut hukuman mati. Vonis berat karena terdakwa sangat sadis menembak Prasetyo dan menikam Ismawati menggunakan linggis. Dalam petikan putusan yang dibacakan hakim ketua, terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang menyebabkan matinya seseorang dan tanpa hak memiliki dan menguasai senjata api rakitan.
Setelah mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa berteriak-teriak histeris sambil mengatakan berkali-kali bahwa dirinya tidak terima atas putusan tersebut karena dirinya mengaku tidak pernah membunuh atau merampok.
Terdakwa juga tidak menandatangai berita acara putusan sidang. “Karena saya tidak membunuh dan merampok, jadi saya tidak mau tandatangan,”teriak terdakwa saat digiring petugas kepolisian.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kayuagung Erwin SH mengatakan, putusan majelis yang memvonis terdakwa 18 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa agar divonis mati. Kedua korban merupakan 2 sejoli dalam perjalanan dengan membawa truk yang bermuatan getah karet yang akan dijual ke Palembang.
“Saat melintas di perbatasan Mesuji Raya dan Pedamaran Timur, truk korban dikejar oleh terdakwa dan teman-temanya, karena korban tidak mau berhenti, terdakwa loncat ke bak truk, langsung menebak kepala korban dari samping pintu truk sebelah kanan, sementara korban yang perempuan ditikam menggunakan linggis,” terangnya.(iso)


