
Pj Sekda Muba berpesan kepada seluruh peserta tahapan wawancara Job Fit akan diikuti secara bergantian.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 yakni (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
“Lebih lanjut dengan penempatan pejabat sesuai dengan potensi dan kompetensinya,” pungkasnya.
Diketahui, peserta wawancara Job Fit ini diantaranya Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Drs M Thabrani Rizki, Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi, Kepala BPBD Muba H Pathi Riduan SE ATD MM, Kepala BPKAD H Zabidi, SE MM, Kepala BP2RD Haryadi, SE MSi, Kepala Badan Kesbangpol Jonni Martohonan, AP MM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs Iskandar Syahrianto MH, Kasatpol PP Erdian Syahri, SSos MSi, Kepala DPM PTSP Riki Junaidi, AP MSi, Kepala BKKBN Mirwan Susanto, SE MM dan Plt Kepala Bapeda Sunaryo, SSTp MM. (tri)