

PALI, KoranSN
Setelah dilantik secara defenitif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ir H. Heri Amalindo MM dan Ferdian Andrias Lacony S Kom MM, menegaskan tidak ada pemotongan gaji bagi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkup Pemerintah.
Selain itu, bagi calon Kepala Desa (Kades), akan dibuat perda, harus bisa baca Al Quran, dan bersih dari narkoba, syarat utama menjadi seorang pemimpin desa.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Heri kepada awak media, Kamis (18/2/2016).
“Kedepanya kita akan buat perda bagi calon kades harus bisa baca Al Quran dan bebas narkoba, karena seorang kades adalah panutan bagi masyarkat di desa yang di pimpinya,” kata Heri.
Heri juga menegaskan, tidak akan ada pengurangan bagi TKS. “Selain tidak akan dilakukan pemangkasan gaji para TKS, kami juga tidak akan melakukan pemangkasan bagi TKS itu sendiri,” ujar Heri.
Hanya saja kata Heri, ke depannya bagi para TKS akan dilakukan tes uji kompetensi, guna mengetahui bakat dan minat para TKS itu sendiri sehingga bisa ditempatkan sesuai dengan bidang dan bakatnya.
“Kita sudah koordinasikan dengan Badan Kepegawain Daerah (BKD), bulan Maret bagi TKS harus mengikuti tes kompetensi dan tidak menutup kemungkian akan dilakukan tes urine,” sambung Heri. (ans)


