

KEMBALI, praktek korupsi membuktikan hanya akan menyisakan rasa malu dan penyesalan bagi yang melakukannya. Saat kasus korupsi masuk ke persidangan, kesaksian harus diperdengarkan, dan persidangan dibuka untuk umum, akan terungkap semua sikap dan aksi yang selama ini tersimpan, akhirnya dibuka ke khalayak.
Tak ada yang bisa ditutupi lagi kalau begini. Orang akan melihat dan mendengar bagaimana alur-alur untuk mengeruk keuntungan sendiri dari uang milik rakyat.
Tetapi kebenaran harus dibuka, ini untuk kebaikan semua, dan kemajuan Negeri Indonesia. Karena sudah terlalu lama Bangsa kita terperosok dalam dalam jurang korupsi. Penegak hukum harus tegas untuk penuntasan korupsi sampai ke akar-akarnya.
Seperti kita ketahui Kamis minggu lalu, Majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Junaidah SH MH, Kamis (18/2) menegaskan, 60 kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Palembang yang terbukti memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 dapat ditetapkan menjadi tersangka.
Mengejutkan sekali kasus dugaan ini, karena melibatkan banyak kepsek di Palembang. Dan terungkap di persidangan, bagaimana tahap demi tahap uang DAK tersebut mengalir bukan pada tempatnya. Tentu saja kasus ini akan terus mengalir, kita akan menyaksikan bagaimana pergerakan, bagaimana kasus ini bisa terungkap sampai ke meja persidangan.
Dimana dalam persidangan minggu lalu, dari 30 kepala sekolah yang dijadikan saksi dalam kasus dugaan ini, 26 kepala sekolah dihadirkan JPU menjadi saksi. Empat lainnya berhalangan hadir.
Ternyata korupsi terus menggurita ke semua lini. Dengan banyaknya kasus korupsi kita sebagai warga negara langsung bingung dan bertanya dalam hati, siapa lagi yang bisa dipercaya di Bumi Indonesia ini.
Dengan banyak praktek korupsi selama ini, rasanya tak heran dan sudah sangat biasa, kalau Indonesia selalu bertengger di negara-negara sebagai dengan korupsi terbanyak.
Kemudian yang sangat parah, korupsi sudah menjadi kebiasaan buruk di banyak instansi dan lembaga pemerintahan. Sudah tak terhitung lagi berapa puluh oknum pejabat atau oknum pegawai tersandung kasus penyuapan, penyalagunaan uang anggaran, dan banyak kasus lainnya. Mungkin saking banyaknya kasus korupsi menggurita, perangkat hukum tak sanggup lagi untuk membendungnya.
Sangat susah untuk memberangus korupsi di Negeri kita tercinta ini, karena setiap rezim di Bangsa ini tak lepas dari kata korupsi. Ini disebabkan karena hukum yang mengikat untuk pelanggarannya sangat lemah. Selain itu banyak kepentingan yang masuk di dalamnya.
Pertanyaannya, sampai kapan negeri ini akan terus terbelenggu dengan yang namanya korupsi? Masih untung kita masih punya KPK, polisi, jaksa, dan hakim yang tegas. Ini menjadi backup yang kuat bagi Negeri ini untuk terbebas dari korupsi. Setidaknya kita masih punya harapan untuk menatap masa depan Bangsa yang lebih baik. (Agus Harizal)


