Kantor Disdikpora Palembang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

pesta sabu
PESTA SABU-enam orang tersangka yang berpesta sabu-sabu di kantor disdikpora Palembang, Rabu (23/2). FOTO FERDINAND DEFFRYANSYAH/KORANSN

Palembang, KoranSN

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel meringkus enam tersangka yang kedapatan pesta sabu di ruang bidang olahraga Disdikpora Palembang Jalan Dr Wahidin No 3 Kelurahan Talang Semut Kecamatan IB I Palembang.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Brigjen Pol Iswandi Hari melalui Kabid Pemberantasan AKBP Minal Alkari saat gelar tersangka dan barang bukti di kantor BNNP Sumsel, Selasa (23/2/2016).

Menurutnya, keenam tersangka tersebut terdiri dari: satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disdikpora Palembang, dua oknum pegawai honorer Disdikpora Palembang, dua oknum security dan satu orang dari swasta.

“Mereka yakni, ‘RCP’ (41) yang merupakan oknum PNS golongan III C yang menjabat sebagai staf keuangan Disdikpora Palembang. Kemudian, ‘WN’ (36) dan ‘GN’ (32) yang keduanya oknum security di Disdikpora, lalu ‘YY’ (34) oknum honorer staf olahraga Disdikpora, ‘HH’ (38) oknum honorer staf perencanaan pembangunan sekolah Disdikpora, serta ‘DI’ (40) seorang wiraswasta,” tegas AKBP Minal Alkari.

Diungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan, Sabtu malam (20/2) Pukul 22.30 WIB, dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di gedung Disdikpora Palembang.

“Saat penggerebekan, awalnya kita mengamankan empat orang tersangka, yakni; ‘HH’ (Oknum honorer), ‘YY’ (Oknum honorer), ‘WN’ (Oknum security) dan ‘DI’ (Swasta). Dari pengembangan, dua tersangka lagi berhasil kita ringkus yakni: ‘RCP’ (Oknum PNS), dan ‘GN'(Oknum security),” ungkapnya.

Tak hanya itu, sambung Minal Alkari, dari tangan keenam tersangka petugas BNNP Sumsel juga turut mengamankan barang bukti berupa; satu alat hisap sabu yang di buat dari botol bekas air mineral, satu bungkus sabu paket kecil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, dan satu bungkus sabu ukuran sedang yang disembunyikan tersangka ‘RCP’ di dalam kotak handpone (HP) di kamar rumahnya, Jalan Talang Jambe No 4 RT 15 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.

“Dari pengakuan tersangka ‘RCP’ jika ruang bidang olahraga Disdikpora Palembang diduga kerap digunakan untuk mengkonsumsi sabu pada hari libur kerja, atau pada jam sepi pegawai. Dari hasil tes urine, keenam tersangka ini positif mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat dengan UU RI Narkotika Pasal 112, Pasal 127, Pasal 114, No 35 Tahun 2009 dengan anacaman hukuman pidana singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara tersangka ‘RCP’ mengaku, dirinya barukali pertamanya mengkonsumsi sabu baik di tempat lain ataupun di Disdikpora Kota Palembang. Itupun menurutnya, terpaksa ia lakukan lantaran terpengaruh dengan ajakan kelima tersangka lainnya yang turut diamankan BNN Sumsel.

“Saat kejadian saya sedang stres dengan tumpukan pekerjaan yang harus diselasaikan, karena banyaknya tugas tersebut, saya diajak tersangka ‘HH’ untuk konsumsi sabu, katanya itu akan membantu menenangkan pikiran yang lagi semeraut. Lalu kami patungan uang membeli barang tersebut, yang beli ‘HH, sabu tersebut kami hisap di malam hari saat kantor sedang sepi. Ketika mengkonsumsi sabu, kami juga mengajak satpam yang tengah piket jaga. Memang kebanyakan dana untuk beli sabu berasal dari saya, karena saya yang dinilai mereka berpenghasilan lebih besar. Sumpah, ini kali pertamanya saya konsumsi sabu, saya siap dipecat jadi PNS karena saya sudah bersalah,” kata ‘RCP’.

Baca Juga :   96 Kasus Curanmor di Palembang Diungkap

Sedangkan tersangka ‘HH’ mengutarakan, ia dan kelima rekannya yang diamankan BNNP Sumsel, kerap memanfaatkan ruang tersebut untuk mengkonsumsi sabu.

“Kami tidak terlalu sering nyabu di ruangan itu, tetapi memang, kalau ruangan itu sepi seminggu sekali atau dua kali kami nyabu di sana. Awalnya saya hanya diajak, saya mau menemani mereka soalnya setiap nemani mereka konsumsi sabu, saya biasanya dapat imbalan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu,” tandasnya.

Ditempat terpisah Kepala Disdikpora Kota Palembang, Ahmad Zulianto saat dikonfirmasi mengungkapkan, jika yang diamankan pihak BNNP Sumsel tersebut bukanlah pegawainya atau orang yang berdinas di Disdikpora Kota Palembang.

Menurutnya, keenam orang yang diamanakan itu adalah orang luar dan sama sekali tak ada hubungannya dengan Disdikpora.

“Itu bukan pegawai Disdikpora, ini ranah pendidikan, mana mungkin jika ada orang di dalamnya nekat untuk konsumsi barang haram itu. Saya tegaskan lagi, itu bukan orang (pegawai) saya, melainkan itu oknum, ini hanya oknum bukan orang kami,” tutupnya.

Dilain tempat, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Dirinya menegaskan tidak ada ampun bagi orang yang menggunakan narkoba.

“Apalagi nyabu di kantor. Jangan dikasih ampun,” tegasnya. (den/wik)





Publisher : Fitriyanti

Lihat Juga

Para Saksi Dugaan Korupsi Pajak Beberapa Perusahaan Tetap Dipanggil Kejati Sumsel

Palembang, KoranSN Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (6/12/2023) menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!