
Kayuagung,KoranSN
Nopi Herianto (29) dan Umar (30) keduanya warga Kelurahan
Sidakersa Kecamatan Kayuagung, kemarin ditangkap polisi karena selain kesehariannya mengemudikan ojek keduanya juga ‘menyambi’ berjualan sabu sabu dan ineks.Dari kedua tersangka polisi juga menyita barang bukti 20 paket sabu sabu seharga Rp 7 juta dan 10 butir pil ineks. Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres OKI.
Kasat Narkoba Polres OKI AKP Rio Maurice Prakasa menerangkan, mulanya polisi membekuk Umar yang sedang menjual Narkoba kepada polisi yang menyamar jadi pembeli. Hasilnya, polisi mendapatkan 2 paket sabu sabu seharga Rp 1 juta. “Lalu Umar ini diinterogasi petugas sehinggga diketahuiNarkoba itu diperoleh dari Nopi. Kamipun segera melakukan penangkapan terhadap Nopi,
“jelasnya.Polisi mendapatkan informasi jika Nopi sedang membawa sabusabu dari arah Palembang menuju Kayuagung. Lalu petugas melakuka penghadangan di simpang Celikah Kayuagung. Saat dihadang, Nopimembuang Narkobanya dan tidak ketemu saat dicari.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan 18 paket sabu seharga Rp 6 juta dan 10 butir pil ineks.Kepada polisi, Nopi mengakui sudah 8 bulan menjual Narkoba.Bukan hanya berjualan Narkoba, terkafang dirinya juga mengkonsumsi Narkoba itu. Bila ada calon pembeli, ia menyuruh Umarnya mengantarnya dan diberi upah Rp 30 ribu. (iso)