
Palembang, KoranSN
Rahmad (23) dan Sandi (22), dua oknum mahasiswa disalahsatu perguruan tinggi di Palembang, Selasa malam (23/2/2016) Pukul 20.00 WIB, diringkus Jajaran Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang.
Keduanya diamanakan diduga telah mencabuli siswi SMP, berinisial ‘DA’ (16) di kontrakannya Jalan A Yani Plaju.
Diketahui, perbutan asusila itu dilakukan Rahmad dan Sandi pada September 2015 silam. Sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dicekokin dengan minuman keras (miras).
Dihadapan penyidik Rahmad mengaku hanya mengenal korban dan tak ada hubungan hubungan khusus. “Korban itu sering mendatangi kami di rumah kontrakan. Jika kami pergi, dia rela menunggu. Hingga suatu ketika, saya tergoda. Sedikitnya, saya sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan dia,” terangnya.
Sementara tersangka Rahmad mengaku hanya satu kali mengauli korban. Itupun, atas dasar suka sama suka. “Saat itu saya dari pulang main, saat di kontrakan saya melihat korban,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan penangkapan kedua tersangka dilakukan di kotrakannya. “Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan anggota kami. Segera mungkin berkasnya akan kami lengkapi dan limpahkan ke Kejaksaan,” tegas Kasat. (den)


