

Palembang, KoranSN
Kapolres OKU AKBP Dover C SIK MH melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Ipda Novel, Rabu malam (24/2/2016) menegaskan, setelah membekuk ‘MAU’ (15) dan ‘RS’ (15) dua pelajar salah satu SMK di Muara Enim yang kini telah ditetapkan tersangka pembunuh Yoppi Novrianto, polisi saat ini memburu dua tersangka lainnya yang juga pelajar SMK berinisial, ‘AK’ dan ‘SP’.
Menurutnya, untuk tersangka ‘AK’ dan ‘SP’ yang masih buron, dalam kasus pembunuhan ini memiliki peran menguburkan korban usai dibunuh oleh tersangka ‘MAU’ dan ‘RS’.
“Kejadian pembunuhan korban terjadi Minggu (21/2), saat itu korban Yoppi bersama tersangka ‘MAU’ dan ‘RS’ mengendarai mobil Toyota Rush hitam BG 1594 RT milik korban. Ketika melintasi jalan cor beton di OKU tersangka ‘MAU’ dan ‘RS’ membunuh korban di dalam mobil dengan menjerat leher korban menggunakan tali karet teming bell yang saat itu berada di dalam mobil. Setelah korban tewas, tersangka ‘MAU’ dan ‘RS’ menghubungi ‘AK’ dan ‘SP’, setelah bertemu barulah para tersangka menguburkan korban di hutan yang berada di kawasan SP 1 Desa Lubai Persada Kecamatan Lubai Ulu Muara Enim,” kata Novel ditemui di RS Bhayangkara Palembang, kemarin malam.
Masih dikatakannya, usai membunuh dan menguburkan korban, kemudian para tersangka mengambil tiga unit HP dan Ipad milik korban. Lalu, mobil Toyota Rush hitam milik korban ditinggalkan tersangka di kawasan pekebunan Desa Tanjung Baru OKU.
“Kasus ini terungkap setelah isteri korban Dr Ninin yang merupakan Dokter Rumah Sakit PT Pusri melaporkan suaminya Yoppi Novrianto telah hilang sejak Minggu (21/2). Menindaklanjuti laporan korban kitapun melakukan penyelidikan, awalnya kita mendapati Mobil Toyota Rush hitam milik korban yang dibuang oleh tersangka. Kemudian kita melakukan pengembangan hingga tersangka ‘MAU’ dan ‘RS’ kita tangkap, Rabu dini hari (24/2) pukul 03.00 WIB di rumahnya masing-masing. Hasil intrograsi dan pemeriksaan keduanya, diketahui jika keduanya telah membunuh korban dan menguburkan korban di kawasan SP 1 Desa Lubai Persada,” terangnya.
Disinggung terkait motif para tersangka menghabisi nyawa korban. Dikatakan Novel sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengetahui motif para pelaku membunuh korban.
“Masih kita dalami dengan penyelidikan jadi motifnya belum kita ketahui. Memang para tersangka merupakan pelajar, dimana untuk tersangka ‘MAU’ dan ‘RS’ yang telah kita amankan merupakan pelajar salah satu SMK di Muara Enim. Sedangkan untuk tersangka ‘AK’ dan ‘SP’ yang buron, keduanya pelajar SMK di Muara Enim dan Baturaja,” tandasnya.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, dengan telah diamankan dua tersangka yang diduga pembunuh korban Yoppi Novrianto, kini anggota kepolisian dari Polres OKU terus melakukan pengembangan.
“Kalau untuk dugaan sementara motif tersangka membunuh korban yakni; adanya dugaan ketidak senangan tersangka dengan korban. Tapi untuk kepastiannya masih kita dalami dengan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Djarod.
Di tempat terpisah Kapoles OKU AKBP Dover C SIk MH mengaku masih mendalami latar belakang pembunuhan korban.
“Kalau motifnya sekarang sedang kita dalami, kami belum bisa simpulkan latar belakangnya jika cuma mendengarkan keterangan satu orang saja. Nanti akan kami sampaikan lagi setelah pemeriksaan selesai, yang pasti tersangka ‘MAU’ dan ‘RS’ yang telah ditangkap sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” tegas Kapolres saat menggelar tersangka dan barang bukti, Rabu siang (24/2) di Mapolres OKU.
Ditambahkan Kapolres, meskipun semua tersangka adalah pelajar, para tersangka tetap dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana paling ringan 12 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Sementara menurut pengakuan tersangka ‘MAU’, dirinya bersama ‘RS’ mengenal korban atas perantara temannya ‘SP’ (DPO) melalui telepon. Dimana ‘SP’ berdomisili tak jauh dari tempat korban tinggal, di Dusun Karang Sari Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Kemudian, Minggu (21/2) dirinya bersama ‘RS’, ‘AK’ (DPO) dan ‘SP’ (DPO) diajak jalan-jalan oleh korban mengendari mobil Toyota Rush BG 1594 RT. Dalam perjalan, keempat tersangka tersinggung dan marah hingga muncul ide untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dijerat menggunakan karet teming bell (tali karet kipas mobil, red).
“Rencananya itu sudah kami kompromikan saat mobil berjalan antara pom bensin hingga simpang tiga Mapolres OKU jalan cor beton. Saat mobil mengarah ke Kurup, ‘RS’ dibantu ‘SP’ (DPO) langsung menjeratkan karet teming bell ke leher korban hingga korban tewas,” ungkapnya.
Karena panik, lanjut ‘MAU’, ia bersama tiga rekannya memutuskan untuk menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban seadanya.
“Pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (21/2) pukul 17.30 WIB. Usai mengubur korban kami membagi tugas, saya dan ‘RS’ pulang ke rumah di Desa Lubay Persada, sedangkan ‘RS’, ‘AK’ (DPO) pulang ke Baturaja membawa mobil korban, kemudian meninggalkan mobil itu di kawasan kebun jagung, sekitar 2 Km dari rumah korban. Bahkan usai membunuh korban kami mengambil barang-barang milik korban seperti, jam tangan, HP BlackBerry dan laptop yang ada di mobil,” pungkasnya. (ded/had)


