Bapak Anak & Keponakan Jadi Pengedar Sabu

bapak anak dan keponkan jadi pengedar sabu

Palembang, KoranSN
Aparat kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumsel, Selasa (23/2/2016) pukul 15.15 WIB meringkus tiga tersangka terdiri dari ayah, anak dan keponakan yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ketiga tersangka tersebut yakni; Nusron alias Son (47) dan anaknya Tedi Umbara (29), warga Jalan Pipa Lorong Renang
Sukodadi Kecamatan Sukarami. Dari tangan Nusron alias Son polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 21,8 gram, sehargaRp 22 juta. Sedangkan dari tangan Tedi Umbara diamankan barang bukti, 30 butir pil ekstasi logo jempol warna kuning, seharga Rp 3 juta.

Kemudian satu tersangka lainnya yakni, Ribut Wahidu (22) yang taklain keponakan dari tersangka Nusron alias Son. Dari tangan warga Jalan Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 31,95 gram, senilai Rp 33 juta.Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (24/2) Kasubdit I Ditres Nakorba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, ketiga tersangka ditangkap oleh tim khusus di dua lokasi berbeda.

Awalnya anggota mengamankan tersangka Ribut Wahidu di Jalan Talang Jambe. Lalu, polisi melakukan pengembangan hingga tersangka Nusron alias Son bersama anaknya Tedi Umbara juga berhasil dibekuk polisi di kediaman tersangka Nusron.
“Jadi ketika tersangka ini merupakan ayah, anak dan keponakan. Ketiganya merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar tempat para tersangka mendapatkan narkoba tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh Syahril menambahkan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara tersangka Nusron alias Son enggan berkomentar banyak. Dengan menundukan kepalanya Nusron mengatakan jika dirinya baru menjadi pengedar sabu tersebut.
Sedangkan tersangka Tedi Umbara mengaku, jika dirinyalah yang mengajak bapaknya Nusron dan keponakannya Ribut Wahiduuntuk menjadi pengedar narkotika. Hal itu dilakukannya lantaran tergiur dengan uang Rp 500 ribu yang dijanjikan oleh bandarnya berinisial ‘A’.

Baca Juga :   Polres Pagaralam Tingkatkan Patroli Antisipasi Balapan Liar

“Saya kenal ‘A’ saat saya dan ‘A’ masuk penjara di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang. Selama 5 tahun saya dipenjara kasus narkoba, saya bebas Juli 2015 lalu. Setelah bebas saya bertemu ‘A’ yang kalan itu juga baru bebas dari penjara, ketika itulah ‘A’ menawari saya untuk menjualkan narkoba miliknya,” ungkapnya.Ditambahkan tersangka Ribut Wahidu, jika dirinya baru dua kali mengantarkan sabu kepada pembelinya. “Saya hanya kurir dan mendapat upah Rp 200 ribu jika narkoba yang saya antarkan sampai kepada pembelinya,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Alwin

Lihat Juga

KPK Sita Uang Puluhan Miliar Usai Geledah Rumah Dinas Mentan

Jakarta, KoranSN Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!