
Palembang, KoranSN
Noviana (48), warga Jalan Di Panjaitan Lorong Jama-Jama RT 29 RW 10 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju kehilangan uang ratusan ribu rupiah setelah menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang hacker saat membaca pesan di jejaring sosial facebook miliknya.Atas kejadian yang tak disangka-sangka itu, Rabu (24/2) Noviana melapor ke Mapolresta Palembang.
Dihadapan petugas SPKT, Noviana menuturkan kejadian bermula saat ia mendapatkan inbox pesan masuk facebook miliknya, yang dikirim oleh akun saudara sepupunya ‘TA’. Isi pesan tersebut, membujuk Noviana untuk mengirimkan transfer uang ke salahsatu rekening temannya sebesar Rp 700ribu. Merasa Tia adalah kerabatnya, Noviana pun berniat membantu dan tak menaruh curiga sedikitpun.
“Dia inbox saya, katanya minta tolong transferkan uang ke temannya rekening bank atas Nama Ernawati sebesar Rp 700 ribu. Saya percaya saja Pak!, karena mungkin dia sedang ada kerjaan, jadi saya transferkan melalui ATM di Indomart kawasan Bagus Kuning,” katanya.Namun, selang beberapa hari kemudian, Novi mulai curiga dan kembali melihat laman facebook milik saudaranya tersebut. Disitu tertera bahwa akun tersebut ternyata telah di Hack oleh Hacker sejak beberapa waktu lalu.
“Awalnya saya itu melihat inbox saja tidak melihat halaman facebooknya, disitu ada informasi kalau sudah di hack. Saya langsung telpon saudara saya itu untuk mengkonfirmasi,”jelasnya.
Benar saja, Novi sontak kaget mendengar penjelasan dari saudaranya bahwa akun tersebut telah dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. “Disitulah saya sadar kalau sudah menjadi korban penipuan, makanya melapor dan berharap pelakunya bisa ditangkap. Kasihan saudara saya dimanfaatkan seperti itu dan ternyata sudah banyak yang menjadi korbannya berupa pulsa, uang dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Mapolresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk melalui Kanit SPKT, Aiptu M Fajar membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti No: LP/B-517/II/Resta/Sumsel. “Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti, pelaku bisa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,”singkatnya (den)


