

Muara Enim, KoranSN
Jajaran Satuan Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap oknum anggota Polres Muara Enim dari kesatuan Shabara, Briptu ‘AF’ yang kedapatan membawa narkoba 11 paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan uang sebesar Rp 10.055.000 dari tangan ‘AF’.
Penangkapan oknum polisi ini cukup menyita perhatian warga setempat, karena, ‘AF’ melarikan diri saat akan ditangkap bahkan petugas Satres Narkoba pimpinan AKP Bustomi SH sempat terjadi kejar-kejaran dengan ‘AF’.
Kejadian itu berlangsung pada, Kamis (25/2/2016) pukul 14.30 WIB di Jalan Desa Lubuk Ampelas Kecamatan Muara Enim. Rupanya ‘AF’ merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Bustomi SH didampingi Kabag Humas Polres Muara Enim Iptu Arsyad mengakui telah menangkap Briptu AF yang juga merupakan residivis narkoba yang telah menjalani hukuman 3 tahun penjara dan pada bulan Desember 2015 bebas (2 bulan bebas).
Bustomi menceritakan kronologis penangkapannya, sekira jam 14.30 wib, bertempat di Jalan Desa Lubuk Ampelas, saat itu tersangka mengendarai mobil Toyota Agya warna putih BG 1769 EC diberhentikan oleh anggota Satres Narkoba.
Namun ‘AF’ berusaha menabrak anggota Satres Narkoba dan terus melaju sampai ke dalam Desa Lubuk Ampelas, karena jalan tidak bisa dilalui mobil lagi, ‘AF’ langsung turun meninggalkan mobil dan lari dengan membawa tas kecil warna coklat.
Anggota Satres Narkoba pun mengejarnya, di karena ditempat itu, ada warga sehingga, turut melakukan pengejaran. Pada saat melarikan diri ‘AF’ menyembunyikan satu buah tas kecil warna coklat yang dia bawa di belakang rumah warga, setelah membuang tas tersebut, ‘AF’ berusaha lari lagi namun telah dikepung oleh anggota Satres Narkoba bersama warga sekitar.
Tak ayal, ‘AF’ berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti di saku celana ‘AF’, yaitu satu paket kecil sabu, kemudian anggota Satres Narkoba melakukan pencarian sebuah tas kecil yang dia sembunyikan.
Warga pemilik rumah yang mengetahui, lalu mengatakan ada orang yang melempar tas kecil warna coklat tersebut dibelakang rumah nya, pada saat tas dibuka, ditemukan barang bukti sebanyak 11 paket besar diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp 10.055.000.
“Kini Briptu ‘AF’ berikut barang buktinya sudah kita amankan di Polres Muara Enim guna diproses lebihlanjut,” ungkap Bustomi. (yud)


