
Kayuagung, KoranSN
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) danKejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung menjajaki kerjasama di bidanghukum. Hal ini untuk pencegahan tindak pidana Korupsi, Kolusi, danNepotisme (KKN) di Satuan Kerja perangka Daerah (SKPD) tersebut.Kesepakatan keduanya ditandai dengan penandatanganan naskah MoUantara Kadinkes OKI HM Lubis SKM MKes dan Kajari Kayuagung Viva HariRustaman SH bertempat di kantor Kejari Kayuagung, Kamis (25/2/2016).
Lubis mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan pendampingan dari pihak Kejari Kayuagung Saar menghadapi permasalahan di bidangadministrasi atau permasalahan hukum lainnya agar tidak terjadi pelanggaran yang menyebabkan PNS di lingkungan Dinkes dan Puskesmas seOKI menghadapi permasalahan hukum. “Jika terjadi kesalahan administrasi bisa berdampak permasalahanhukum, bahkan ada yang tidak mengetahuinya turut serta dianggap bersalah di mata hukum, oleh karenanya kami minta pendampingan dari Kejari Kayuagung,” kata Lubis.
Selain tindakan refresif, kejaksaan juga memiliki sifat preventifatau pencegahan. “Oleh sebab itu kami minta bantuan kejaksaan sebagaipendamping, jika ada kesalahan maka bisa diperingatkan sejak dini,jangan sampai terjadi penindakan hukum,”tegasnya.
Kesepakatan tersebut menurut Lubis, adalah wujud komitmen Dinas
Kesehatan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung Viva Hari Rustaman SH MH menjelaskan, salah satu peran kejaksaan adalah sebagai pengacaranegara di bidang perdata dan TUN yang dapat bertindak di luar dan di
dalam pengadilan atas nama negara dan pemerintah.(iso)