
Palembang, KoranSN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo menegaskan, di Indonesia orginisasi Gafatar merupakan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan MUI, karena ajaran agama dalam organisasi tersebut dinilai tidak sesuai untuk diterapkan di tengah masyarakat.
“Karena dilarang jadi ilegal. Jika Gafatar terbukti ada di Sumsel kita bubarkan dan kita hentikan. Dalam membubarkannya, kita lakukan secara persuasif terlebih dahulu. Kita harap masyarakat harus sensitif jika ada orang yang mengajak untuk bergabung suatu aliran yang menyangkut keyakinan agama, apalagi ajakan itu dilakukan dengan cara memaksa dan bertentangan dengan agama kita maka dari itu warga Sumsel saya imbau berhati-hati agar jangan sampai bergabung dengan Gafatar,” tegas Kapolda.
Dijelaskan Kapolda, adapun modus yang digunakan untuk menarik korbannya, bisanya dilakukan dengan cara tipu muslihat dan mengajak korbannya untuk bergabung dalam pengajian aliran tersebut.
“Pertamanya baik-baik tapi begitu sudah sampai ditempatnya, korban akan didoktrin dengan memberikan minuman ataupun makanan hingga korban menjadi lupa ingatan,” jelasnya.
Dari itulah, lanjut Kapolda, untuk mengantisipasi agar kedepan tidak ada organisasi Gafatar di Sumsel, ia selaku Kapolda telah melakukan rapat kepada Kapolresta dan seluruh Kapolres di jajaran Polda Sumsel.
“Saya telah perintahkan Kapolretsa dan Kapolres untuk memetakan wilayah hukum masing-masing guna menyisir keberadaan kelompok Gafatar ini. Jika ada, lakukan tindakan persuasif untuk membubarkannya. Sedangkan untuk menjerat pidananya, kita lihat dulu unsur pelanggarannya jika memenuhi, barulah bisa kita pidanankan,” pungkasnya. (dedy suhendra)