
Palembang, KoranSN
Ridwan (47), penjual judi jenis toto gelap (Togel), Senin (29/2/2016) diringkus jajaran unit Pidum Polresta Palembang yang sedang melakukan penyisiran pemberantasan aksi premanisme di kawasan Jalan Merdeka Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat sedang merekap pasangan judi togel di HP milik tersangka.
Menurutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti; satu unit HP yang digunakan tersangka untuk merekap judi togel, uang sebesar Rp 1.330, pena, serta mesin kalkulator.”Tersangka tertangkap tangan di kawasan Jalan Merdeka. Atas perbutannya tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP. Kini tersangka sedang kita mintai keterangannya guna mengungkap bandarnya,” tandasnya Sementara tersangka Ridwan yang tercatat sebagai warga Jalan Cempaka Dalam Lorong Arena Dalam Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I ini menuturkan, saat ditangkap polisi dirinya tengah asyik menyotang angka untuk memastikan angka judi togel yang akan keluar.
“Saya lagi nyotang diparkiran, rencananya ingin masang dua angka; 47 atau 85. Namun, karena fokus memikirkan angka tersebut, ternyata di lokasi ada polisi yang mengetahui aksi judi saya itu. Hingga sayapun langsung ditangkap, baru kali pertama ini saya tergiur judi togel, itupun hanya ingin mendapatkan keberuntungan jadi saya bukan bandar, saya hanya pemasang,”tutupnya. (den)


