
Palembang, KoranSN
Rusmin alias Gilik (70), terpaksa mengahabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi Mapolresta Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusila yang diduga dilakukannya terhadap korbannya, ‘AN’ (4), warga Jalan Pangeran Ratu Palembang.Diketahui, kakek enam cucu ini diduga melakukan perbuatan tercelah tersebut, Senin (1/2/2016) pukul 11.00 WIB, saat korban ‘AN’ tengah mandi di dalam kamar mardi.
Setelah diringkus jajaran Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka Gilik yang tercatat sebagai warga Jalan KH M Asik Kelurahan 4 Ulu ini berkilah jika ia sudah melakukan perbuataan tersebut. “Saya hanya memegang korban saja, sumpah, saya sama sekali tak melakukan itu,” katanya.
Sementara, ibu korban ‘IK’ (28) saat diminta datang ke Mapolresta Palembang menuturkan, kejadiannya berawal saat tersangka Gilik hendak mencuci tangan di kamar mandi, karena baru saja usai membongkar mesin kulkas bekas di depan rumahnya. Lalu tersangka Gilik melihat anaknya tengah mandi hingga diduga tersangka melakukan pencabulan tersebut. “Tersangka ini, mencabuli anak saya ,” terang Ibu korban.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan penangkapan terhadap tersangka Rusmin alias Gilik terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan tersangka terhadap
korban ‘AN’. “Ya, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif anggota kami,” tegasnya. (den)