
Pagaralam, KoranSN
Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan, kemarin menuturkan, sebelum dilakukan penagkapan terhadap tersangka Jonson Alias Entong yang merupakan bandar besar narkoba, polisi sebelumnya telah melakukan pengintaian terlebih dahulu.
Menurut Kapolres, sebenarnya pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan bisnis narkoba yang dijalankan tersangka Entong. Untuk itulah, pihaknya membutuhkan waktu agar dapat menangkap langsung bandar.
“Kita sudah lama melakukan pengintaian. Setelah pasti, barulah bandar ini kita tangkap dan hasil yang didapatkan cukup memuaskan,” katanya.Masih kata Kapolres, semua barang bukti yang diamankan berupa puluhan buah HP, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp200 juta, tujuh unit sepeda motor berbagai merek, 1.000 bungkus plastic klip ukuran besar, 650 ukuran kecil dan 24 bungkus paket kecil shabu, empat buku catatan penerima setoran, perhiasan berupa cincin, kalung dan gelang emas.
Sementara Tokoh Masyarakat Pagaralam H Hamdan menuturkan, dengan lamanya bisnis narkoba yang dijalani tersangka Entong, sudah ratusan bahkan ribuan masyarakat menjadi pelanggan tersangka yang merupakan bandar narkoba ini. Bayangkan saja, satu bulan narkoba itu diduga diedarkan di Kota Pagaralam dalam jumlah banyak, berapa banyak generasi muda yang tercandu narkoba.
“Saat ini kami mendapatkan informasi bahwa diduga ada anak SMP yang sudah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu ini. Jelas saja, sudah banyak generasi muda yang terkena racun ini,” ujarnya.Dengan dibongkarnya bandar narkoba ini, pihaknya memberikan dua acungan jempol untuk Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan. Dengan ini, sudah banyak generasi muda yang terselamatkan.
“Namun tidak hanya sebatas ini saja, masih banyak bandar kecil lainnya beredar di Kota Pagaralam. Kami minta juga diberantas sampai keakar-akarnya,” harapnya. Diketahui tersangka Jonson alias Entong (37) ditangkap, Sabtu pagi (27/2) usai polisi menggeledah kediaman tersangka di Jalan Gunung Dusun Bangun Sari Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara.Pantauan di lokasi saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, sejumlah senjata tajam (sajam) yang dibungkus dengan kertas kresek (kantong plastik), uang dollar berhasil disita polisi.
Selain itu polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, puluhan sertifikat tanah, serta puluhan buku tabungan berbagai bank berisi antara Rp 400 juta hingga Rp 600 juta setiap transaksi. Barang bukti ini diduga kuat ada kaitannya dengan aktifitas Entong selaku gembong narkoba. Usai dilakukan penyergapan dan penggeledahan polisi memasang police line di rumah tersangka Entong. Selama pengeledahan dan penyergapan dilakukan sempat mengundang kerumunan warga yang ingin menyaksikan penggerebekan gembong narkoba yang selama ini terbilang licin dan meresahkan masyarakat.
Bahkan selain tersangka Entong, polisi juga mengamankan tersangka Sumarto (60) dan Citrawati (59). Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pagaralam. “Ketiganya diperiksa terkait kepemilikan narkoba dan money loundry atau Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU),” tegas Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan. (asn)


