Jadi Pengedar Sabu Dua Warga Lampung Ditangkap

Dua warga lampung yang diduga pengedar narkoba ditangkap anggota Polsek Tanjung Agung

Muara Enim, KoranSN
Martono (38), warga Desa Tanjung Riang Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara dan Alexander (28), warga Desa Sindang Marga Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara, Selasa (1/3/2016) pukul 04.30 WIB
ditangkap petugas Polsek Tanjung Agung.Keduanya diringkus karena kedapatan bertransaksi narkoba  jenis sabu disalah satu rumah makan yang berada di Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita empat paket besar sabu, satu paket kecil sabu, timbangan digital dan 1 unit mobil Toyota Agya BN 1490 VN.Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (2/3) Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Alpian membenarkan penangkapan kedua tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga :   Tingkatkan Profesionalisme Guru, Dinas Pendidikan Lahat Adakan Workshop Seni Tari

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Polsek Tanjung Agung.”Dari penangkapan itu anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Agung,” ungkap Alpian. (yud)





Publisher : Alwin

Lihat Juga

Letkol Toni Oki Priyono Sambut Kunjungan Kerja Tim Wasrik Audit Kodam II/Sriwijaya

Lahat, KoranSN Tim Wasrik Audit Inspektorat Kodam II/Sriwijaya yang diketuai oleh Kolonel Inf Cavitri Harto …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!