

Palembang, KoranSN
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Saiman SH MH, Rabu (2/3/2016) mengatakan, hari ini Kamis (3/3/2016) Pahri Azhari (Bupati Muba non aktif) dan isteri Lucianty menjalani persidangan perdana di PN Tipikor Palembang.
Menurutnya, rencana persidangan tersebut sesuai dengan penetapan jadwal sidangan yang telah ditetapkan dan menindaklajuti berkas perkara enam tersangka dugaan kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, yang sebelumnya telah dilimpahkan KPK, ke PN Kelas I A Palembang.
“Jadi, untuk tersangka Pahri Azhari dan Lucianty keduanya besok (hari ini) diagendakan persidangan perdananya,” katanya.
Lebih jauh Saiman mengungkapkan, sedangkan untuk persidangan empat tersangka dari unsur pimpinan DPRD Muba non aktif yakni; tersangka Riamon Iskandar (Ketua DPRD Muba non aktif), serta Darwin, Islan Hanura, Aidil Fitri (tiga wakil Ketua DPRD Muba non aktif). Keempatnya, akan menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin mendatang (7/3/2016).
“Bahkan saat ini tim Majelis Hakim yang akan menyidangan para tersangka di persidangan telah dibentuk oleh Ketua PN Palembang. Dari itulah, persidangan para tersangka segera dilaksanakan di PN Tipikor Palembang,” tegasnya.
Masih dikatakan Saiman, meskipun para tersangka merupakan mantan bupati dan pimpinan DPRD non aktif, di persidangan tidak ada perlakuan khusus yang akan diberikan PN Tipikor Palembang kepada para tersangka.
“Hal ini dikarenakan, di mata hukum semua orang sama dan tidak ada perbedaaan. Untuk persidangan suap Muba ini, awalnya akan digelar satu kali dalam seminggu. Namun kedepan tidak menutup kemungkinan, sidangan akan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu,” tandasnya. (ded)


