Pahri dan Lucianty Hadapi Sidang Perdana

Pahri dan istrinya
Pahri dan Lucianty

Palembang, KoranSN

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Saiman SH MH, Rabu (2/3/2016) mengatakan, hari ini Kamis (3/3/2016) Pahri Azhari (Bupati Muba non aktif) dan isteri Lucianty menjalani persidangan perdana di PN Tipikor Palembang.

Menurutnya, rencana persidangan tersebut sesuai dengan penetapan jadwal sidangan yang telah ditetapkan dan menindaklajuti berkas perkara enam tersangka dugaan kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, yang sebelumnya telah dilimpahkan KPK, ke PN Kelas I A Palembang.

Baca Juga :   Dodi Reza Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara

“Jadi, untuk tersangka Pahri Azhari dan Lucianty keduanya besok (hari ini) diagendakan persidangan perdananya,” katanya.

Lebih jauh Saiman mengungkapkan, sedangkan untuk persidangan empat tersangka dari unsur pimpinan DPRD Muba non aktif yakni; tersangka Riamon Iskandar (Ketua DPRD Muba non aktif), serta Darwin, Islan Hanura, Aidil Fitri (tiga wakil Ketua DPRD Muba non aktif). Keempatnya, akan menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin mendatang (7/3/2016).

“Bahkan saat ini tim Majelis Hakim yang akan menyidangan para tersangka di persidangan telah dibentuk oleh Ketua PN Palembang. Dari itulah, persidangan para tersangka segera dilaksanakan di PN Tipikor Palembang,” tegasnya.

Baca Juga :   Sri Sulastri: KPK Tangani Perkara yang Pertama di Sumsel Menyangkut Batu Bara

Masih dikatakan Saiman, meskipun para tersangka merupakan  mantan bupati dan pimpinan DPRD non aktif, di persidangan tidak ada perlakuan khusus yang akan diberikan PN Tipikor Palembang kepada para tersangka.

“Hal ini dikarenakan, di mata hukum semua orang sama dan tidak ada perbedaaan. Untuk persidangan suap Muba ini, awalnya akan digelar satu kali dalam seminggu. Namun kedepan tidak menutup kemungkinan, sidangan akan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu,” tandasnya. (ded)





Publisher : Fitriyanti

Lihat Juga

Susno Duadji: Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021 Harus Disidik Tuntas, Siapa Saja yang Nikmati Duit Jatuhi Hukuman Setimpal!

Palembang, KoranSN Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!