KPU Sumsel Laporkan Balik Rustam Cs ke Polda Sumsel

kpu-sumsel
Gedung KPU Sumsel. FOTO-NET

Palembang, KoranSN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel melaporkan balik mantan komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang dimotori Rustam dan kawan-kawan ke Polda Sumsel, dengan dugaan telah mencemarkan nama baik KPU Provinsi Sumsel  dan berpotensi dapat menggangu tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Sumsel.

Laporan yang diwakili kuasa hukum KPU Provinsi Sumsel M Husni Chandra, SH, MHum diterima  KSPK Polda Sumsel Nomor STTLP/162/III/2016/SPKT tanggal 2 Maret 2016.

Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum Ahmad Naafi kepada wartawan, Rabu (2/3/2016) mengatakan, keputusan pelaporan terhadap mantan komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin itu telah melalui mekanisme pleno komisioner.

“Dasar pertimbangan tidak lain untuk menegakkan tanggung jawab KPU dalam mengemban tugas sebagai penyelenggara  dan amanat untuk menjalankan tugas sudah merupakan komitmen dan amanah bagi KPU dan tidak boleh terganggu oleh pernyataan-pernyataan yang menganggu tahapan Pilkada,  kita terpanggil untuk tetap menegakkan legitimasi KPU,” kata Naafi seraya mengatakan Rustam Cs diduga telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Jo UU nomor 8 Tahun 2015.

Dikatakan naafi  tindakan melaporkan KPU Provinsi sumsel ke Polda Sumsel yang dilakukan Rustam Cs Senin (29/2) lalu  karena KPU Provinsi sumsel tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung  lalu dinilai pelapor sudah “Zhalim” padahal KPU Provinsi Sumsel hanya melaksanakan amanat undang-undang dan tidak ada unsur zhalim yang bahasanya sangat tidak bermartabat.

Baca Juga :   Kemenkumham Sumsel Lakukan Langkah Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Menurut dia, hal ini dapat menggiring opini publik tentang siapa yang berhak dalam menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Secara hukum naafi menjelaskan bahwa KPU Provinsi Sumsel hanya melaksanakan tugas sesuai perintah Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 199/DKPP-PKE-III/2014 yang memerintahkan untuk memberhentikan tetap mantan ketua KPU Kabupaten Muba Rustam Effendi  dan empat komisioner lainnya, karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu pada Pemilu legislatif 2014,  lalu KPU Provinsi sumsel  menerbitkan Surat Keputusan baru tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang sekarang secara hukum sudah sah dan melaksanakan Pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin 2017.

“Pelaksana Pilkada Muba 2017 adalah komisioner  Pengganti Antar Waktu yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Sumsel yang  menggantikan Rustam dan kawan-kawan setelah  diberhentikan tetap.Mengingat bahwa putusan PTUN bersifat Erga Omnes atau keputusan yang bersifat berlaku  untuk umum karena sengketa administrasi merupakan sengketa dalam hukum administrasi public tapi yang bersangkutan (Rustam-Red) justru membawanya ke ranah Pidana. Jadi ada prosedur administrasi yang dapat dijalankan bukan melalui ranah pidana disertai bahasa yang tidak santun,” kata Naafi.

Baca Juga :   Gandeng SRC, Mawardi Ingin Toko Kelontong di Sumsel Lebih Modern

Lebih jauh dijelaskan mantan wartawan ini bahwa dalam Pasal 117 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan Tata usaha Negara  bahwa adanya keadaan hukum baru berupa SK KPU Provinsi sumsel Nomor 17/KPTS/KPU.Prov-oo6/II/2015  tentang pengganti antar waktu  tanggal 27 Februari 2015 menyebabkan hasil putusan TUN  MA sulit untuk dilaksanakan mengingat putusan TUN MA hanya membatalkan  SK pemberhentian Rustam cs  bukan mengembalikan haknya sebagai komisioner dan tidak sama sekali menyentuh SK PAW, Putusan DKPP yang memberhentikan tetap maupun pengambil alihan oleh KPU Provinsi Sumsel sebelumnya.

“Jadi kalaupun SK pemberhentian dibatalkan dan prosedurnya diperbaiki, SK PAW  tetap berlaku,” tutup naafi.

Sementara itu, M. Husni Chandra, SH, MHum membenarkan telah menerima kuasa dari KPU Provinsi Sumsel untuk melaporkan Rustam CS ke Polda Sumsel dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. (awj)





Publisher : Fitriyanti

Lihat Juga

Restorative Justice, Penuntutan Tersangka Pencuri HP di OKU Dihentikan

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU menghentikan pununtutan terhadap tersangka pencuian HP (handphone) berdasarkan penegakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!