


Penanggulangan dan Pembebasan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (TP3 ODGJ) Kabupaten Musi Banyuasin bersama dokter spesialis kesehatan jiwa dr Farah Shafitry Karim SpKj dan perawat khusus jiwa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (19/5), membebaskan
sejumlah penderita gangguan kejiwaan yang dipasung.
Pembebasan tersebut dibantu pihak kecamatan, perangkat desa, polisi, dan petugas Puskesmas.
Ketua TP3 ODGJ dr Hj Dewi Etikawati mengungkapkan, hingga kini pihaknya berhasil membebaskan serta mengevakuasi12 pasien yang dipasung. Tiga orang yang dipasung berasal dari Kecamatan Lawang Wetan, 3 orang dari Kecamatan Plakat Tinggi, dan 6 orang dari Kecamatan Lais.
“Mereka yang dibebaskan langsung dibawa ke RS Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. TP3 ODGJ akan terus melakukan pelacakan kemungkinan pasien yang dipasung lainnya, serta melaksanakan penanggulangan dan pembebasan di kecamatan lainnya,” imbuhnya.
Pasien yang telah dievakuasi di RS Ernaldi Bahar Palembang akan mendapatkan perawatan kejiwaan secara intensif dan dalam pengawasan penuh dokter ahli jiwa. Setelah sembuh, pasien akan diantarkan kembali ke keluarga masing-masing. Semua perawatan pasien diberikan secara gratis oleh Pemerintah Kabupaten Muba.
Lebih lanjut dijelaskan, penanggulangan dan pembebasan ODGJ merupakan komitmen Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muba untuk menciptakan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Salah satu upaya mewujudkan tujuan tersebut dengan menurunkan angka pasung dan gangguan jiwa akibat pemasungan serta mencapai visi Muba Bebas Pasung 2017.
Homsiah, salah seorang keluarga pasien, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Muba yang telah memberikan perawatan gratis kepada suaminya. Homsiah berharap, suaminya cepat sembuh dan bisa kembali bersosialisasi di masyarakat. (tri)

