
Palembang, KoranSN
Andhy Fakhruddin Fakim (59) warga Jalan Radio Lorong Amal No 3 RT 26 RW 9 Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan IT I, Minggu (13/3/2016) melapor ke Mapolresta Palembang, lantaran telah ditipu oleh salahsatu perusahaan developer perumahan, hingga merugi Rp 480 juta.Dihadapan petugas SPK Terpadu, Andhy mengatakan kejadian bermula 25 Juni 2009 silam, saat membeli satu unit rumah type 70 dengan luas tanah 249 M persegi di perusahaan berinisial ‘PT GS’ Komplek Bandara Residen Blok A No 31 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami.
“Setelah terjadi kesepakatan dengan pihak developer, saya langsung mengambil rumah tersebut dengan kredit selama tujuh tahun. Selam tujuh tahun tersebut uang yang suda saya transfer mencapai Rp 480 juta,” katanya.Setelah kredit rumah lunas, kata Andhy, pihak deveploper, ‘PT GS’ tidak kunjung memberikan sertifikat hak milik kepadanya.
“Hal itu, tak sesuai dengan janji di awal saya membeli rumah tersebut. Itu, sudah saya mediasikan dengan menemuai pihak ‘PT GS’, namun katanya sertifikat belum bisa dikeluarkan lantaran dalam proses pengalihan, katanya rumah ini masih atas nama sertifikat lama yakni atas nama Hanidir Makmur, sudah beberapa berbulan-bulan saya menunggu, itu terus jawabanya,” keluh Andhy. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti No : LP/B-661/IIi/2016/Sumsel/ Resta, dan kini sedang dilakukan tindak lanjut. “Korban saat ini sedang dimintai keterangannya oleh unit Satreskrim,” tandasnya. (den)