
Palembang, KoranSN
Iksan Ibrahim Soleh (37), Warga Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Belang Pidi Banda Aceh, Senin (14/3/2016) ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel.Tersangka diringkus saat berada di Jalan Kolonel H Burlian KM 12. Dari tangan bapak empat anak ini, polisi mengamankan barang bukti paket sabu seberat 103 gram senilai Rp 100 juta yang siap diedarkan di Kota Palembang.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (15/3) Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, tersangka ditangkap dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh anggotanya hingga akhirnya, tersangka diringkus saat tengah membawa narkoba jenis sabu yang hendak diedarkannya di Kota Palembang.
“Sabu yang dibawa tersangka berasal dari negara Malaysia yang diselundupkan ke Aceh, lalu sabu itu dibawa ke Palembang untuk diedarkan. Bahkan hasil pemeriksaan, diketahui sudah dua kali ini tersangka masuk ke Palembang, untuk aksi pertama tersangka dilakukan belum lama ini dimana 1 Kg sabu telah berhasil di edarkannya. Sedangkan untuk aksi keduanya, tersangka berhasil kita tangkap. Bahkan sebelum tertangkap tersangka telah membawa sebagaian narkoba ke kawasan Muara Enim,” katanya.
Masih dikatakan Syahril Musa, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan ‘M’ bandar narkobanya belum berhasil tertangkap oleh pihaknya.”Tersangka ini ke Palembang menggunakan pesawat lalu turun ke Bandara. Diperjalanan tersangka memang tidak membawa barang bukti tersebut. Setiba di bandara, ‘M’ telah menunggu di sana, di kawasan bandara inilah ‘M’ menyerahkan sabu itu. Bahkan saat ini kita telah mengetahui indentitas dan ciri-ciri ‘M’, karena saat sabu itu diserahkan ke pada tersangka Iksan Ibrahim Soleh sempat terekam CCTV yang berada di lokasi,” ungkapnya.
Lebih jauh diungkapkannya, dalam kasus ini tersangka merupakan kurir yang sengaja datang ke Palembang hanya untuk mengantarkan narkoba milik ‘M’. “Kita duga narkoba itu masuk dari Aceh melalui jalur darat namun ini masih terus kita dalami dan kasus ini terus kita kembangkan. Sedangkan untuk tersangka Iksan Ibrahim Soleh, kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasar 112 ayat (2) yang ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup,” tegas Syahril Musa.
Sementara Iksan Ibrahim Soleh mengakui jika sabu itu memang berasal dari Malaysia. Namun dirinya tak mengataui bagaimana cara ‘M’ membawa sabu tersebut hingga sabu sampai ke Kota Palembang.”Saya hanya diperintahkan ‘M’ ke Palembang. Setiba di bandara, ‘M’ menyerahkan sabu tersebut. Saya mau melakukannya karena ‘M’ memberi upah Rp 5 juta kepada saya,” ungkapnya.
Bahkan diakuinya jika aksi tersebut bukanlah yang pertama, karena sebelumnya dirinya juga pernah mengantarkan sabu milik ‘M’ tersebut.”Beberapa waktu lalu memang saya juga pernah melakukannya, saya nekat menjadi kurir sabu ini karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebab, setelah saya berhenti menjadi TKI di Malaysia dua tahun lalu, pekerjaan saya di Aceh hanya sopir. Karena butuh uang jadi saya mau menjadi kurir narkoba ini,” tandasnya. (ded)


