
Palembang, KoranSN
Arga Adityah Permana (20) warga Jalan Puncak Sekuning Lorong Timur Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Minggu (20/3/2016) terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel Mapolresta Palembang.Tersangka ditangkap anggota Satreskrim unit Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) usai beraks melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik korban Damar (19) yang tak lain teman akrabnya sendiri. “Sepeda motor korban saya jual ke penadah ‘TN’ seharga Rp 1.5 juta.
Uangnya saya gunakan untuk menebus hutang sepeda motor milik saya yang tergadai Rp 500 ribu,” katanya.Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan pihaknya kini telah mengamankan tersangka bahkan saat ini, polisi melakukan pengembangan untuk meringkus ‘TN’ tersangka penadahnya. (den)