
Atas tindakan-tindakan ini Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali, Polda Bali, dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan bertindak sesuai peraturan seperti sanksi administrasi, penutupan tempat usaha, deportasi, dan dikenakan hukum pidana.
Terkait indikasi wisatawan mancanegara menggunakan kripto sebagai alat transaksi, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap isu terbaru itu.
“Berkaitan dengan kripto kita sudah lidik tempat-tempat yang kita curigai, ada beberapa tempat kita sudah telusuri, memang lidik ini harus tertutup tidak bisa kita terbuka,” kata dia.
Selain kepada wisatawan mancanegara, menurut Jayan Danu penting juga agar masyarakat dan pengusaha pariwisata tidak memberi peluang untuk wisman melanggar.
“Jangan membuka peluang, karena kelihatannya ini membuka peluang juga, dalam arti dia cantumkan di website bahwa menerima pembayaran melalui kripto, atau ditempat usahanya tersebut memasang semacam barcode untuk mempermudah melakukan transaksi melalui kripto,” tutur Kapolda Bali. (Antara/ded)


