13 Saksi Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Diperiksa Kejati Sumsel

Selanjutnya pada Rabu (13/9) tiga saksi  diperiksa, yakni; RW Vice President Invesment Banking PT Bahana Sekuritas, RMS KJPP Ruky Safrudin, dan WW karyawan swasta dari Partner HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan.

Sementara pada Kamis (14/9/2023),  dua saksi diperiksa, yaitu; RP Direktur Keuangan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara Tahun 2013-2017 dan YA Direktur PT Bukit Asam Kreatif Tahun 2017-2020.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, dan juga untuk menguatkan dan mendalami alat bukti yang telah didapatkan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tandas N Rahmat R SH MH.

Baca Juga :   KPK Ungkap Tuntutan Tiga Terdakwa OTT Muba Diakomodir Hakim, Uang Rp 1,5 Miliar Dirampas Untuk Negara!

Diketahui, adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, yakni; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023).

Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).

Baca Juga :   Jumlah Siswa Korban Penganiayaan MOS SMA Taruna Indonesia Palembang Diduga Bertambah

Selanjutnya tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan tersangka Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA, yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023).

Kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dr Sri Sulastri: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak Sampai ke Akar-akarnya!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (1/12/2023) mengatakan, perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!