146 Warga Sudah Menerima Ganti Rugi

ikhwanuddin
Palembang, SN

Pemprov Sumsel memastikan sudah membayar ganti rugi untuk tanah seluah kurang lebih 25 hektare, yang akan digunakan untuk membangun Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang berada di kawasan Jakabaring.

Hal ini diungkapkan Asisten I Pemprov sumsel Drs H. Ikhwanuddin, MSi menanggapi warga 8 ulu yang minta kejelasan ganti rugi, Senin (6/7).

Menurutnya, dokumen-dokumen dimiliki Pemprov Sumsel sudah jelas, sudah ada dua kali pembayaran pembebasan lahan dikawasan tersebut,

“Pertama kita lakukan pada tahun 1991 dan 1996 yang pada waktu itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertinggi sebesar Rp 3.500/meter,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kertalaya Dapat Kucuran Dana Perawatan Rp 4,2 Miliar

Dikatakan Ikhwanudin, ada 146 warga yang sudah menerima ganti rugi tersebut, dan sudah dilakukan pembayaran, bahkan sampai sebelum dibangun tidak ada klaim warga yang belum dibayar, setelah ada rencana pembangunan baru ada klaim.

“Di kawasan tersebut ada 25 hektare, yang menjadi permasalahan bukan seluruhnya, tapi sekitar 15 Ha yang diklaim masyarakat belum menerima ganti rugi,” ungkapnya.

“Kita tegaskan silahkan yang belum diganti rugi untuk membawa dokumen-dokumennya, kita juga akan memberikan dokumen yang mana kita sudah melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut, sekali lagi Pemprov Sumsel tidak akan mengganti dua kali, itu menyalahi aturan yang ada,” tegasnya lagi. (yun)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Anas Urbaningrum Orasi Politik Dihadapan Ribuan Kader, Caleg dan Simpatisan PKN Sumsel

Palembang, KoranSN Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), H Anas Urbaningrum memberikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!