


Palembang,KoranSN
Andi (38), tersangka penggelapan mobil, Rabu (11/5/2016) ditangkap korbannya sendiri saat tersangka berada di kawasan Jalan Radial. Setelah ditangkap, tersangka yang tercatat sebagai warga Prajurit Nazarudin Sekojo ini, dierahkan ke Polda Sumsel.
Linda Yulianti (35), warga KM 10 yang merupakan korban tersangka mengatakan, jika dirinya memiliki rental mobil. Kemudian tersangka berpura-pura menyewa dua unit mobil miliknya jenis Toyota Inova dan Daihatsu Xenia.
“Setelah mobil saya sewakan kepada tersangka ternyata tersangka ini menghilang. Hingga saya mendapatkan kabar ternyata tersangka sudah menjualkannya salah satu mobil saya ke orang lain,”
katanya.
Masih dikatakannya, saat menangkap tersangka, kebenaran ia hendak ke rumah temannya yang berada di kawasan Jalan Radial. Disaat itulah dirinya melihat tersangka mengendarai salah satu mobil miliknya yang belum dikembalikan tersangka.
“Saat melihat tersangka saya langsung menghubungi teman dan keluarga saya. Hingga akhirnya tersangka ini kami tangkap dan kami serahkan ke Polda Sumsel,” ungkapnya.
Sementara tersangka Andi mengungkapkan, jika salah satu mobil milik korban sudah dijualnya seharga Rp 20 juta kepada kenalannya bernama ‘AN’.”Saya menggunakan modus berpura-pura memyewa mobil itu untuk dirental. Yang saya jualkan ke ‘AN’ yakni mobil Inova, saya terpaksa menjualkan mobil itu karena butuh uang untuk berobat anak saya yang kena kangkar otak,” ujarnya menyesal.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatulah mengatakan, hasil dari pemeriksaan Andi sudah ditatapkan pihaknya sebagai tersangka. Dan kini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumsel.
“Selanjutnya kita akan melakukan pendalaman untuk pengembanagan kasus ini,” tegas Hans. (ded)



