
Palembang, SN
Dari 237 kasus pelanggaran anggota kepolisian di Polda Sumsel dan jajaran yang terjadi disepanjang tahun 2015, sebanyak 15 oknum polisi telah di PTDP (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias dipecat dari Polri.Demikian ditegaskan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri didamping Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, kemarin.Menurut Kapolda, dari jumlah pelanggaran tahun 2015 apabila dibandingkan dengan tahun 2014, jumlahnya mengalami penurunan
dimana pada tahun 2014 tercatat 249 kasus pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian di Polda Sumsel dan jajaran.
Jadi jika dibandingkan tahun sebelumnya kasus pelanggaran anggota cendurng mengalami penurunan sebanyak 12 kasus. Tapi untuk tahun 2015 ini sebanyak 15 oknum polisi telah di PTDP ,” ungkap Kapolda.
Dipaparkan Jendral Bintang Dua ini, kasus pelanggaran yang terjadi ditahun 2014 dan 2015 terdiri dari; untuk pelanggaran disiplin anggota tahun 2015 tercatat 161 kasus, sedangkan tahun 2014 sebanyak 196 kasus. Sementara untuk pelanggaran kode etik kepolisian tahun 2015 tercatat 76 kasus dan tahun 2014 hanya 53 kasus.
Selain itu, lanjut Kapolda, untuk pelanggaran Pidana Umum (Pidum) tahun 2015 sebanyak 55 kasus di tahun 2014 25 kasus.
Lalu untuk pelanggaran pidana narkoba tahun 2015 terjadi 8 kasus dan tahun 2014 sebanyak 14 kasus.
Sedangkan pelanggaran etika kepolisian tahun 2015 ada 11 kasus dan ditahun 2014 18 kasus. Sementara 15 oknum anggota yang di PTDH tahun 2015 jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya, yang juga 15 oknum anggota di PTDH,” tandasnya. (ded)


