16 Bulan Buron, Jambret 20 Suku Emas Diringkus

Tersangka jambret emas
Kayuagung, KoranSN
Setelah 16 bulan menjadi buronan polisi, akhirnya Bayu Rizki (18), warga Kampung I Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kota Kayuagung diringkus jajaran Polsek Kayuagung, Senin (21/3/2016) sore tak jauh dari rumahnya.Tersangka diringkus polisi terlibat kasus penjambretan 20 suku emas di Jalan Letjed M Yusuf Singedekane yang terjadi 16 bulan lalu atau tepatnya tanggal 25 November 2014.Tersangka dan seorang rekannya yang masih buron telah menjambret tas milik  Nurjanah warga Kampung III  Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI. Tas korban berisi uang tunaiRp 1 juta, emas 20 suku, 2 buah liontin, 1 buah kalung permata, 1 buah HP Blackberry Gemini.

“Total kerugian korban Rp 70 juta,”kata Kapolsek Kayuagung AKP Hendra Gunawan sembari mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku bersama temannya berinisial ‘T’. Kronologisnya, korban keluar dari mobilnya menuju pertokoan dan dari arah belakang dijambret kedua pelaku mengendarai motor. Dijelaskan Kapolsek, tersangka buron ke Bali dan Jakarta.
Pulang kampung hanya beberapa hari saja lalu pergi lagi. Namun pulang kampung kali ini tertangkap polisi.

Kepada polisi, Bayu Rizki mengaku terlibat penjambretan. Namun dia membantah selaku penjambretnya meskipun posisinya duduk dibonceng rekannya. Katanya, rekannya yang menjambret meskipun mengendarai sepeda motor.Hasil jambretan dijualnya ke Jawa, Bayu Rizki mengaku menerima bagian Rp 18 juta dan kilahnya uang itu sudah habis untuk menjadi buronan. (iso)

Publisher : Alwin

Lihat Juga

PT BMH Gelar Pengobatan dan Khitanan Massal Gratis di Desa Binaan

Kayuagung, KoranSN Mengusung tema “Wujud Kepedulian Perusahaan Terhadap Desa Binaan”, PT Bumi Mekar Hijau (PT …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!