16 Ton Pupuk Tak Berizin Diamankan Polda Sumsel

DIAMANKAN- Dua truk yang mengangkut 16 ton pupuk jenis SP36, saat diamankan di Polda Sumsel.

Palembang, SN

Sebanyak 16 ton pupuk jenis SP36 yang diangkut dua truk Mitsubishi Colt Diesel BG 8195 B dan BG 8647 G, Rabu (10/6) diamankan pihak kepolisian dari Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Polisi melakukan penyergapan saat kedua truck melintasi Jalan Palembang-Betung KM 12. Diamankan kedua truk ini dikarenakan pendistribusian pupuk yang diangkut dari Palembang hendak menuju Muba itu tidak dilengkapai surat menyurat dan izin pengangkutan yang resmi.

Hingga, pemilik pupuk berinisial ‘NH’ (30) warga Kenten Laut beserta kedua sopir dan barang bukti di giring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Kamis (11/6) mengatakan, diamankan kedua truk merupakan hasil  penyelidikan Satgas Diterskrimsus Polda Sumsel yang awalnya, mendapatkan informasi adanya dugaan turk yang mengangkut pupuk tanpa dilengkapi surat menyurat.

“Saat melintasi lokasi, anggota langsung melakukan penyergapan. Ketika digeledah didapati 16 ton pupuk SP36 di bak kedua truk tersebut. Sementara, ‘NH’ pemilik pupuk yang juga berada di dalam truck tidak dapat menunjukan surat resmi pengakutan pupuk itu. Dari itulah ‘NH’ serta kedua sopirnya dan berang bukti kita amankan di Polda Sumsel,” kata Djarod.

Masih dikatakan Dajrod, saat ini ‘NH’ masih menjalani pemeriksaan secara intensif, ‘NH’ belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.

“Apabila terbukti ‘NH’ disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat NO 7 Tahun 55 Pasal 6 ayat (1) huruf (b) Juncto Pasal 2 Peraturan Presiden No 15 Tahun 2011 tentang penetapan pupuk bersubsidi dan pedagangan barang dalam pengawasan,” tegas Djarod.

Baca Juga :   Kuatkan Alat Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel 2021, Kejati Kembali Agendakan Panggil Saksi

Dilanjutkannya, menjelang bulan suci ramadhan memang satgas yang telah dibentuk langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, terus melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap kebutuhan pokok masyarakat di Sumsel.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi kekuarangan bahan pokok masyarakat, serta untuk menakan angka kejahatan. Bahkan saat melakukan penyergapan dan penangkapan satgas yang diturunkan ke lapangan juga dilengkapi surat perintah kapoda,” tutup Djarod. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Tegaskan Saksi Dugaan Korupsi Pajak Beberapa Perusahaan Tetap Akan Dipanggil

Palembang, KoranSN Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Vanny Yulia Eka Sari SH MH, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!