
Palembang, KoranSN
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Selasa (26/1/2021) mengatakan, penyelundupan 171 Kg sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dan kapsul NPS (New Psychoactive Substances) yang diungkap pihaknya di Desa Giliran Muara Sugihan Banyuasin, dikendalikan oleh seorang Napi (narapidana) di Lapas Mata Merah Palembang.
Menurut Arman, adapun Napi tersebut yakni Daeng Sabil dan kini tersangka Daeng Sabil telah dibawa pihaknya ke BNN RI pusat di Jakarta.
“Jadi kasus penyelundupan 171 Kg sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dan kapsul NPS, yang belum lama ini kita ungkap di Desa Giliran Muara Sugihan Banyuasin, pengendalinya adalah seorang Napi Lapas Mata Merah Palembang atas nama Daeng Sabil,” ujarnya dikonfirmasi Suara Nusantara.
Masih dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula saat BNN RI menangkap tersangka Shahrir dan Pamasangi saat membawa 171 Kg sabu dan puluhan ribu butir serta kapsul NPS di Desa Giliran Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>