

Kayuagung, koranSN.com
Jajaran Satres Narkoba Polres OKI meringkus 2 orang bandar Narkoba yang selama ini menjadi target operasi kepolisian. Kedua bandar ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dalam beberapa hari terakhir.
Tersangka yang kali pertama ditangkap polisi yakni Arpani (42) warga Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI beberapa hari lalu di rumahnya. Kemarin, giliran tersangka lainnya bernama Bambang (31) warga Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI ditangkap juga di rumahnya.
Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Rio Maurice Prakarsa kemarin menjelaskan, dari tangan Arpani polisi menyita 9 paket sabu-sabu paket sedang, timbangan digital, HP serta uang Rp 9,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Lalu dari pengembangan tersangka Arpani, maka kita kejar tersangka lain bernama Bambang. Petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu dan uang Rp 6,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Jika sabu-sabu itu dijual, uangnya sekitar Rp 90 juta,” jelasnya.
Katanya pula, tertangkapnya kedua bandar Narkoba ini berkat laporan warga melalui SMS online yang menyebutkan jika tersangka Arpani sering menjual sabu-sabu. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka.
Sedangkan Arpani kepada polisi mengatakan, sabu-sabu yang ia miliki diperoleh dari Bambang. Sepaket sabu-sabu ia jual Rp 10 juta dan jika laku uangnya disetor ke Bambang Rp 9,5 juta. Sedangkan Bambang mengaku Narkoba ia peroleh dari Ilung yang kini buronan polisi. (iso)


