

Palembang, SN
Aparat kepolisian Subdit I Ditrektorat Reserse Narkoba
Polda Sumsel berhasil menggalkan peredaran 2 Kg narkotika jenis ganja kering asal Aceh yang siap diedarkan di Kota Palembang.
Ganja tersebut diamankan dari tangan tersangka, Kemas M Faharudin alias Udin (35), warga Jalan Ki Marogan Lorong Banten RT 26 RW 09 Kecamatan Kertapati, Sabtu (12/9) pukul 14.00 WIB saat tersangka membawa 2 Kg ganja di Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I.
Diamankan tersangka berawal saat polisi mendapati informasi adanya transaksi narkoba di lokasi. Kemudian, petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kanit I Subdit I Kompol Jhon Saidi meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, tersangka yang kesehariannya penjual kasur ini berhasil ditangkap. Polisi yang melakukan penggeledahan mendapati dua paket besar ganja kering yang terbungkus lakban di dalam tas anak-anak yang dibawa tersangka.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (13/9) Kasubdit I Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepada tersangka Udin, diketahui 2 Kg ganja tersebut didapatkan tersangka dari ‘BM’ (DPO). Ganja itu, diduga kuat berasal dari Aceh yang berhasil diselundupkan ke Kota Palembang.
“Awalnya tersangka Kemas M Faharudin alias Udin ini mengatakan jika kediaman ‘BM’ berada di kawasan Gandus. Tapi setelah kita mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan, ternyata lokasi tersebut bukanlan rumah ‘BM’. Kita masih kembangkan kasus ini, diduga ‘BM’ merupakan pemasok ganja asal Aceh di Kota Palembang ini,” katanya.
Masih dikatakan Syahril, walaupun tersangka terkesan menutup-nutupi identitas jaringanya, pihaknya terus berusaha melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis ganja kering tersebut. “Dilihat dari barang buktinya, ganja ini memiliki kualitas bagus dan sangat kering. Bahkan bungkusan paketnya sangat rapih, dari itulah kita duga tersangka ini memeliki jaringan pengedarannya. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat UU Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup,” tandasnya.
Sementara tersangka Kemas M Faharudin alias Udin mengaku, jika ia tidak tahu jika di dalam tas yang diberikan ‘BM’ kepadanya berisi 2 kg ganja. Ia baru mengatahuinya saat polisi melakukan penangkapan. “Saya kenal ‘BM’ di kawasan Pasar 16 Ilir dua balan lalu. Saat itu, ‘BM’ menawarkan lokak pekerjaan. Setelah pertemuan itu tiba-tiba, ‘BM’ menelpon dan menyuruh saya mengantarkan tas tersebut ke kawasan 7 Ulu dengan upah Rp 200 ribu. Karena saat ini sedang sepi pembeli kasur jadi saya mau melakukannya,” tandasnya bapak dua anak ini. (ded)


