





Palembang, KoranSN
Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) pihak kontraktor, yang merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya menerima bagian jatah fee pada perkara tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan kedua terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Tim JPU Kejati Sumsel yang diketuai M Naimullah SH MH yang juga Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam dakwaanya mengatakan, jika pada perkara ini terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto ikut menerima bagian fee atas pekerjaan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang didapatkan oleh PT Brantas Abipraya-YodyaKarya (KSO). HALAMAN SELANJUTNYA>>


