

Palembang, KoranSN
Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel menangkap dua dari empat Narapidana (Napi) kasus Narkoba yang sebelumnya berhasil kabur dari sel tahanan Rutan Kelas 1 A Pakjo Palembang.
Kedua Napi tersebut, yakni David Haryono yang ditangkap di kawasan Kertapati Palembang dan Syarif Hidayat yang ditangkap usai diserahkan pihak keluarganya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury, Minggu (7/7/2019) mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan David Hariyono dan Syarif Hidayat, duanya Napi yang sebelumnya kabur dari Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan untuk dua Napi lainnya, yakni Feri dan Subhan belum tertangkap dan kini masih diburu oleh tim.
“Jadi dari empat Napi yang kabur, dua sudah kita amankan. Keduanya David Hariyono dan Syarif Hidayat,” katanya.
Dijelaskannya, untuk David Hariyono ditangkap, Sabtu kemarin (6/7/2019) di rumah yang ditumpangi pelaku di kawasan Kertapati. Penangkapan David ini bermula saat pihaknya mendapati informasi keberadaan pelaku yang kemudian tim melakukan upaya paksa dengan menggerebek rumah tersebut.
“Dari hasil penggerebekan ini, kami mengamankan Napi David Hariyono. Bukan hanya itu, dalam penyergapan tersebut kami juga menangkap warga bernama Caca. Pelaku Caca ini kami tangkap lantaran memberikan gergaji kepada David Hariyono saat membesuk, yang kemudian gergaji ini digunakan untuk memotong terali sel tahanan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk Napi bernama Syarif Hidayat ditangkap oleh tim usai pelaku diserahkan oleh keluarganya.
“Sementara untuk dua Napi yang belum tertangkap, yakni Feri dan Subhan, sebelumnya tim sudah menggerebek rumah keluarga dari Feri yang berada di kawasan Wai Hitam Palembang. Dalam penyergapan tersebut ternyata Feri dan Subhan sudah tidak ada lagi di lokasi tersebut. Oleh karena itu, keduanya kini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, selain melakukan pengejaran terhadap Napi yang belum tertangkap, pihaknya juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap 15 petugas Rutan yang berjaga di malam kejadian.
“Tim ini merupakan Tim Gabungan dari Kemenkumham Sumsel dan Rutan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan. Adapun tujuan pemeriksaan kepada 15 petugas yang berjaga tersebut yakni untuk mendalami apakah ada dugaan keterlibatan para petugas atas larinya Napi yang terjadi di Rutan Pakjo Palembang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat Napi kasus Narkoba dengan barang bukti 3 Kg sabu yang sudah divonis hakim 20 tahun hukuman penjara, Jumat dini hari (5/7/2019) kabur dari sel tahanan Rutan Kelas 1 A Pakjo Palembang.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman D Hury membenarkan adanya Napi kasus Narkoba yang kabur dari dalam Rutan Pakjo tersebut. Adapun empat Napi yang kabur tersebut, yakni David Hariyono, Syarif Hidayat, Feri dan Subhan.
“Keempat tahanan ini satu tim, dan mereka merupakan Napi kasus Narkoba dengan barang bukti 3 Kg sabu. Bahkan keempat Napi ini sudah divonis hakim dengan hukum 20 tahun penjara,” ujarnya saat itu.
Masih dikatakanya, keempat Napi tersebut kabur dengan cara menggergaji terali besi sel tahanan kemudian menjebol tembok. Setalah itu, keempatnya kabur dengan memanjat pagar menggunakan kain.
“Petugas Rutan baru mengetahui adanya tahanan kabur pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB . Dari itu diperkirakan tahanan tersebut kabur, Jumat dini hari,” terangnya. (ded)


