2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Ilustrasi. (foto-net)

Sekayu, KoranSN

Eko Suadi (25) dan Riki (23), warga Jalan KH Ahmad Dahlan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polsek Sekayu.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di samping rumah korban, di Jalan KH Ahmad Dahlan Sekayu Muba.

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Sekayu, Iptu Heri Suprianto menuturkan, awalnya pihaknya menangkap tersangka Eko Suadi, lalu dilakukan pengembangan hingga diketahui jika pelaku Riki sedang berada ditempat kerja pelaku, yakni di salah satu bengkel tampal ban di kawasan Pasar Sekayu.

Baca Juga :   Begini Cara Iwan Habisi Nyawa Edwar Limba

“Saat petugas ke lokasi, memang benar pelaku berada di bengkel tersebut hingga dilakukan penangkapan. Dalam kasus ini pelaku kita terapkan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun,” tegasnya. (tri)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Menparekraf: Oknum Pemalsu Tiket Coldplay Harus Ditindak Tegas

Bandarlampung, KoranSN Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menegaskan, oknum pemalsu tiket konser …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!