

Prabumulih, KoranSN
Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur menciduk dua buronan pembobol salah satu rumah makan di Kota Prabumulih. Kedua tersangka tersebut yakni, Efendi (43) dan Randi Saputra (19).
Ditangkapnya kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka anak laki laki di bawah umur, yang sebelumnya lebih dulu ditangkap polisi.
Menurut catatan kepolisian, para tersangka terlibat kasus pencurian di salah satu rumah makan di Prabumulih pada 12 Januari 2019 lalu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah SH, mengatakan, tersangka Efendi dan Randi Saputra ditangkap pada hari, Selasa siang (5/3/2019).
“Begitu kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikkan. Tanpa ada perlawanan, kedua tersangka berhasil kita amankan,” tegasnya.
Dikatakan Kapolsek, selain menangkap tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para tersangka, yakni tiga tabung gas 3 Kg warna hijau dan sepatu.
“Lalu kita juga menyita sepeda motor, dompet dan handphone,” pungkasnya. (and)