2 Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan OI Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan tanggapan kepada penasihat hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel apakah menerima, banding, pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan.

Atas vonis tersebut, penasihan hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Firli Darta SH didampingi Dedi Heriyansyah SH yang merupakan penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir dulu karena akan berkoordinasi kepada terdakwa.

“Kita pikir-pikir karena mau koordinasi dulu kepada klien kami dan keluarganya apakah akan banding atau menerima atas vonis tersebut,” pungkasnya. (ded)

Baca Juga :   KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar Sudah Dikembalikan

Palembang, KoranSN Rizal Syamsul Kuasa Hukum Sarimuda mengatakan, jika kliennya Sarimuda yang ditetapkan tersangka dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!