
Dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan tanggapan kepada penasihat hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel apakah menerima, banding, pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan.
Atas vonis tersebut, penasihan hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Firli Darta SH didampingi Dedi Heriyansyah SH yang merupakan penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir dulu karena akan berkoordinasi kepada terdakwa.
“Kita pikir-pikir karena mau koordinasi dulu kepada klien kami dan keluarganya apakah akan banding atau menerima atas vonis tersebut,” pungkasnya. (ded)


