



Palembang, KoranSN
Syaiful Anwar dan M Arif Kusuma Yudha yang merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Pagaralam, Senin (24/2/2020) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Abu Hanafiah SH MH saat membacakan putusan atau vonis untuk kedua terdakwa mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan fakta persidangan maka pihaknya menilai jika perbuatan terdakwa Syaiful Anwar dan terdakwa M Arif Kusuma Yudha dalam perkara ini terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dengan ini kami Majelis Hakim, mengadili terdakwa Syaiful Anwar dan terdakwa M Arif Kusuma Yudha dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjata. Selain itu kedua terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Abu Hanafiah SH MH.
Masih dikatakan Hakim, hukuman pidana penjara yang dijatuhkan pihaknya lantaran dalam perkara ini perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan terjadinya dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Pagaralam sebesar Rp 5,3 miliar.
“Olah karena itu, dalam dugaan kasus ini terdakwa Syaiful Anwar dan terdakwa M Arif Kusuma Yudha kami nilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Usai membacakan putusan, kemudian Ketua Majelis Hakim, Abu Hanafiah SH MH meminta tanggapan kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima putusan tersebut, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding.
Di persidangan, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukum menyatakan pikir pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga menyatakan pikir-pikir.
Setelah mendengar jawaban dari kuasa hukum kedua terdakwa dan jawaban dari JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Tim JPU Kejati Sumsel, M Naimullah didampingi Agusten Imanuddin telah menuntut terdakwa Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan terdakwa M Arif Kusuma Yudha selaku Ketua Tim Pokja Lelang dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pagaralam, Willy Pramudya Ronaldo yang juga JPU dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Pagaralam mengatakan, jika dalam dugaan kasus ini sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang telah divonis hakim.
“Untuk dua terdakwa yang sudah divonis tersebut, yakni terdakwa Teddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang telah dovonis Hakim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan satu terdakwa lagi, yakni terdakwa Teguh selaku kontraktor yang telah divonis 4 tahun penjara. Namun dari dua terdakwa ini, untuk terdakwa Teguh saat itu mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dan hasilnya hukuman Teguh naik menjadi 9 tahun penjara,” tandasnya. (ded)




