2 Warga Aceh Divonis Mati





hukuman-mati-ilustrasi
Kayuagung, SN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung memvonis mati kepada Murtala (50) dan Zulkefli Hasan (44), keduanya warga asal Aceh. Kedua terdakwa tertangkap polisi sedang membawa Narkoba 11,5 Kg sabu-sabu dan 24 506 butir pil ekstasi.

Vonis mati itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban SH MH di hadapan kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizki Handayani SH saat persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (13/8).

Vonis itu sama persis dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya. Ketua Majelis Hakim menjelaskan di hadapan persidangan, dari fakta persidangan mulai pemeriksaan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada, majelis sepakat memberikan vonis mati tersebut.

“Terdakwa Murtala dan Zulkefli telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Udin (DPO) untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikan golongan I, beratnya lebih dari 5 gram, dengan upah masing-masing Rp 100 juta dari Aceh menuju Lampung,”kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :   Musi VI Ditarget Juni Beroperasi

Dominggus Silaban yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung menambahkan, perbuatanya telah melanggar pasal  114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua telah  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yakni 11,5 kg sabu dan 24 506 butir pil ekstasi,” kata Dominggus membacakan amar putusan.

Sambungnya, ditemukannya barang-bukti  yang cukup besar ini, majelis hakim telah memperhatikan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut. Barang-bukti 11,5 Kg sabu-sabu dan 24 506 butir pil ekstasi  jika dikonsumsi oleh masyarakat, maka hal itu dapat membahayakan 116 619 jiwa.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Marwah M Diah: Uang Masjid Milik Umat yang Maling Harus Tanggungjawab

Setelah membacakan amar putusan tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk bermusyawarah dengan Kuasa hukumnya H Herman SH MM.

Atas putusan tersebut,  terdakwa Murtala dan Zulkefli melalui Kuasa hukumnya H Herman SH MH sepakat mengajukan upaya banding.

Sedangkan kedua terdakwa saat diwawancarai sejumlah wartawan usai mendengarkan vonis mati yang dibacakan majelis hakim tertunduk lesu dan tidak mau mengeluarkan sepatah katapun saat digiring menuju mobil tahanan. (iso)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Dr Sri Sulastri: Salah Besar Kalau Dana Hibah untuk Honor Pengurus KONI!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Selasa (21/3/2023) mengatakan, terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!