
PALI, KoranSN
Dari hasil pelaksanaan rapid test yang digelar KPU Kabupaten PALI, tercatat sebanyak 202 petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan reaktif Covid-19. Akibat hal itu, 202 orang tersebut langsung dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh urutan di bawahnya.
“Dari 2.856 anggota KPPS di kabupaten PALI yang mengikuti rapid tes, 202 orang diantaranya dinyatakan reaktif. Untuk itulah, pihak kami akan segera melakukan PAW terhadap mereka yang reaktif,” kata Sunario, Ketua KPU Kabupaten PALI, Senin (30/11/2020).
Dalam melakukan PAW, pihaknya ingin memastikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada di kabupaten PALI, tidak membuat kluster baru dalam penyebaran covid-19 di Bumi Serepat Serasan.
“Tentunya, dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, maka para petugas dilakukan rapid tes, jika reaktif maka sesuai aturan dan kesepakatan dari awal, maka dilakukan PAW. Artinya, PAW bukan berarti adanya unsur yang lainnya,” tambahnya.
Karena sebelum direkrut, para anggota KPPS sudah dijelaskan mengenai aturannya. “Intinya adalah, kami KPU Kabupaten PALI berharap pelaksanaan pilkada PALI, berlangsung aman, damai, dan sehat di tengah wabah pandemi covid-19,” pungkasnya. (ans)

