



Sekayu, KoranSN
Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba melaksanakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, bertempat di Kantor Disnakertrans Muba, Rabu (30/11/2022).
Kepala Disnakertrans Muba, H Mursalin SE MM menyampaikan, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023 nantinya usulan rekomendasi disampaikan kepada Pj Bupati Muba dan kepada Gubernur Sumatera Selatan mengenai besaran UMK 2023.
Mursalin menambahkan, dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp 251.041, sehingga besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp 3.502.873.
“Nantinya mohon arahan Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada gubernur. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK 2023,” ucap Mursalin. HALAMAN SELANJUTNYA>>


