
Jakarta – Sekda DKI Saefullah berpendapat penghapusan posisi camat masih sekadar wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bagi dia, perlu mengubah Undang-undang untuk merealisasikannya.
“Itu masih wacana kan harus ubah undang-undang dulu. Kalau di dalam struktur kita Perda 2014/2015 masih dikenal lurah-camat,” ujar Saefullah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan posisi camat tidak bisa serta merta dihapus begitu saja. “Nanti akan kita uji coba terus. Jadi tidak bisa ini kita semena-mena menghapus jabatan camat dihapus,” ujarnya.
“Harus ada undang-undangnya kalau (menyangkut) struktur (birokrasi). Kalau kita mau uji coba, kotak wakil camat kosongkan dulu ya nggak masalah. Wakil lurah kotaknya ada tapi nggak kita isi. Ini namanya reformasi birokrasi,” tutup Saefullah.
(aws/aan)


