


Palembang, KoranSN
Selama tiga jam, Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang pembangunannya menggunakan dana hibah tahun 2015 dan tahun 2017 sebesar Rp 130 miliar.
Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, saksi tersebut diperiksa di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel yang berada di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
Halaman 1 2