

Palembang, KoranSN
Ebit G alias Gundul (38), warga Lorong Kebun Gede Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang ditangkap pihak kepolisian Polsek IB II Palembang lantaran telah mencuri besi beserta aluminium dan tembaga di gardu listrik yang berada di kawasan Jalan Gelora 32 Ilir Palembang.
Dalam aksinya, dilakukan Ebit bersama dua rekannya ‘A’ dan ‘B’ (DPO) dengan cara memotong besi dan aluminium menggunakan geraji besi selama 3 jam.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Agus Hairudin mengatakan, tersangka Ebit G alias Gundul ditangkap setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat jika tersangka dan dua pelaku yang belum tertangkap, telah melakukan pencurian besi, tembaga dan aluminium senilai Rp 200 juta di gardu listrik.
“Menindaklanjuti laporan tersebut lantas kami mendatangi lokasi kejadian dan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Ebit G alias Gundul berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” ungkapnya.
Masih dikatakan Kapolsek, kini tersangka Ebit G alias Gundul dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek IB II Palembang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam kasus ini tersangka Ebit G alias Gundul dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tandasnya.
Sementara tersangka Ebit G alias Gundul mengatakan, dirinya melakukan pencurian tersebut setelah diajak oleh dua rekannya ‘A’ dan ‘B’.
“3 Jam kami memotong besi dan aluminium di gardu listrik tersebut. Setelah berhasil, kami mengangkutnya dengan karung. Namun belum sempat terjual saya ditangkap polisi, sedangkan dua teman saya berhasil melarikan diri,” tutupnya. (ded)


