

Palembang, SN
Penetapan pemenang pilkada untuk tiga kabupaten dipastikan ditunda. Pasalnya, ketiga pilkada tersebut, yakni pilkada kabupaten Ogan Ilir (OI), Musi Rawas (Mura) dan kabupaten OKU masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Zulfikar membenarkan hal tersebut. Menrutnya, ketiga gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK.
“Mayoritas gugatan hasil pilkada karena ada kecurangan, ada juga gugatan karena menganggap tidak sesuai prosedur tahapan,” kata Zulfikar, Selasa (22/12).
Ia mengatakan, di OI, yang mengajukan gugatan, pasangan Helmi Yahya – Muchendi Mahzareki, OKU yang mengajukan gugatan, pasangan Percha Leanpuri – Nasir Agun dan untuk Mura, yang mengajukan gugatan, pasangan Ratna Mahmud – Zabur Nawawi.
“Karena masih ada gugatan, penetapan pemenang terpilih dan juga pelantikan ikut tertunda,” tutupnya. (awj)


