3 Sekolah di OKI Raih Adiwiyata Nasional

3 Kepsek di OKI didampingi Kepala BLH OKI usai menerima Adiwiyata.
Tiga Kepsek di OKI didampingi Kepala BLH OKI usai menerima Adiwiyata (Foto: Maniso).

Kayuagung, SN

Tiga sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meraih penghargaan Adiwiyata nasional tahun 2015 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI karena berhasil melestarikan lingkungan hidup di masing-masing sekolah.

Sekolah tersebut yakni SD Negeri 14 Kayuagung, SMP Negeri 2 Kayuagung dan SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung. Penghargaan telah diberikan masing-masing menteri kepada setiap kepala sekolah di auditorium gedung Manggala Wana Bhakti Jalan Gatot Subroto, Senin (14/12).

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) OKI H Ambiah AB kemarin menerangkan, ketiga sekolah peraih Adiwiyata nasional tahun 2015 ini dinilai telah berhasil menerapkan sekolah yang berbasis lingkungan hidup. Penghargaan Adiwiyata nasional ini diberikan kepada sekolah yang mampu menerapkan empat indikator.

Baca Juga :   PMI OKI Kumpulkan 50 Kantong Darah di "Ruwahan" Kebangsaan

“Indikaktornya yakni kebijakan sekolah berbasis lingkungan, kurikulum berbasis lingkungan, partisipatif berbasis lingkungan dan sarana prasarana berbasis lingkungan,” tambahnya.

Ambiah juga mengatakan, penghargaan Adiwiyata ini juga bukan hanya sekadar diberikan kepada sekolah terbersih, indah, nyaman dan aman saja. Namun yang terpenting, pihak sekolah sebagai pengambil kebijakan harus mampu membudayakan hidup bersih di lingkungan sekolah.

Selain 3 sekolah di OKI, Dewan Pertimbangan Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga memberikan penghargaan serupa kepada 92 sekolah lain tingkat SD, SMP dan SMA di Indonesia.

Baca Juga :   Susun RPPEG untuk Lindungi 1,03 Juta Hektar Gambut di OKI

Sekolah-sekolah tersebut dianggap telah berbudaya lingkungan dan berhasil mendidik siswa-siswinya menjadi individu yang cinta dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup. (iso)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Iskandar Jabat Bupati OKI Hingga Penetapan DCT 3 November

Kayuagung, KoranSN Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, H Iskandar SE akan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!