4 Diskotik di Kampung Baru Disegel

Tim gabungan menyegel empat diskotik yang tidak memiliki izin di kawasan eks lokalisasi Teratai Putih atau Kampung Baru. (foto-dedy/koransn.com)

Palembang, KoranSN

Tim gabungan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumsel, kepolisian, TNI, POM, Sat Pol PP, pihak Kecamatan Sukarami, Rabu (27/2/2019) menyegel empat diskotik yang berada di kawasan eks lokalisasi Teratai Putih atau Kampung Baru di Sukarami Palembang.

Selain melakukan penyegelan empat diskotik tersebut, tim gabungan juga merazia dan memeriksa tes urine kepada warga yang ada di kawasan tersebut.

Hasil tes urine, hanya terdapat satu warga atas nama Ismail yang urinenya positif diduga mengandung Narkoba, sehingga warga tersebut diamankan lalu dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pantauan di lapangan, sebanyak 300 personil tim gabungan yang diantaranya juga tampak petugas kepolisian membawa senjata api laras panjang dan anjing pelacak diturunkan ke lokasi. Dalam penyisiran tersebut, tim dibagi dua melakukan razia dengan menyelusuri jalan serta rumah-rumah warga yang ada di sekitaran lokasi.

Pada razia yang dilakukan secara mendadak di siang hari tersebut, tampak kawasan Kampung Baru sepi dari para pengunjung. Bahkan tempat-tempat hiburan yang ada di lokasi terlihat tutup. Usai razia, barulah tim gabungan melakukan penyegelan empat diskotik yang tidak memiliki izin.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan yang memimpin langsung razia dan juga penyegelan empat disekotik di kawasan Kampung Baru mengatakan, tim gabungan terbentuk setelah dilakukan rapat bersama untuk menyikapi rawannya peredaran Narkoba dan Miras (minuman keras) beralkohol di Kampung Baru.

Baca Juga :   Usai Periksa Gantada, Kejati Belum Agendakan Lagi Pemanggilan Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

“Kampung Baru ini sudah lama menjadi tempat prostitusi dan di sini rawan perderan Narkoba dan Miras. Dari hasil rapat yang kami lakukan bersama pemerintah daerah dan TNI hingga terbentuklah tim gabungan. Dalam kegiatan ini bukan hanya razia saja, melainkan kami juga melakukan penyegelan empat diskotik yang tidak ada izin atau ilegal,” tegasnya.

Masih dikatakan Jhon, razia dan penyegelan diskotik yang dilakukan merupakan bentuk sinergitas BNN, Polisi, TNI dan pemerintah dalam memberantas perdaran Narkoba, khususnya di daerah-daerah yang rawan dijadikan tempat menggunakan Nakoba seperti di kawasan Kampung Baru.

“Apalagi dalam razia dan penyisiran yang kami lakukan ini, kami banyak menemukan peralatan untuk konsumsi sabu berserakan di Kampung Baru, dan ini membuktikan kalau tempat yang dijadikan prostitusi yang juga di dalamnya terdapat tempat hiburan malam marak akan peredaran Narkoba. Sedangkan untuk hasil razia, memang kami tidak mendapati barang bukti Narkoba. Namun, kami mengamankan satu warga bernama Ismail yang tes urinenya positif diduga mengandung Narkoba,” paparnya.

Lanjut Jhon, kedepan tim gabungan yang terbentuk dari sinergitas ini tetap melakukan razia gabungan dan penyegelan terhadap tempat-tempat hiburan malam tak berizin yang rawan peredaran Narkoba di Kota Palembang.

Baca Juga :   KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran 2020

“Kita harapkan masyarakat juga ikut bersama kami bersinergi memerangi dan memberantas peredaran Narkoba. Apalagi tidak mudah dalam melakukan penyegelan tempat-tempat hiburan tidak berizin dan rawan peredaran Narkoba, seperti empat disekotik yang kami segel di Kampung Baru, dari itulah dalam pelaksanakan penyegelan kami melakukannya secara sinergitas,” tutupnya.

Sementara Kasat Pol PP Palembang, Alex Fernandus mengungkapkan, terkait penyegelan empat diskotik di kawasan Kampung Baru dilakukan karena tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Kampung Baru ini kan sudah resmi ditutup sejak tahun 2002 lalu, semenjak ditutup pada tahun itu maka tidak boleh ada lagi praktik prostitusi dan tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik. Karena itulah dalam razia bersama BNN ini, kami juga melakukan penyegelan empat diskotik yang semuanya tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Masih dikatakan Alex, dengan disegalnya keempat diskotik itu maka dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik diskotik untuk menyampaikan jika kedepan tidak boleh lagi membuka hiburan di lokasi Kampung Baru.

“Selain itu kami juga terus melakukan pengawasan agar diskotik tersebut tidak kembali dibuka selamanya. Apabila masih dibuka, tentunya pemiliknya akan kami berikan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai Perda yang berlaku,” pungkas Alex. (ded)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Bergilir Saksi Akan Dipanggil Lagi Kejati

Palembang, KoranSN Dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!